Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA – Terjawab sudah, siapa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pemenang pemilu presiden dan wakil presiden di Kalimantan Tengah (Kalteng) 8 Juli lalu. Rapat pleno KPU Provinsi Kalten, Minggu (19/7) kemarin, menetapkan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono sebegai pemenang pertama, Megawati-Prabowo kedua dan JK-Wiranto ketiga.
Pasangan nomor urut dua yang diusung Partai Domokrat dan lima partai koalisi lainnya berhasil meraup suara sebanyak 491.319 suara atau 39,39 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) 1.607.969 orang plus pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 8.581 orang.
Sementara pasangan nomor urut satu, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra Megawati-Prabowo berada di urutan kedua dengan perolehan suara 430.087 atau 26,61 persen dari total DPT plus penggunaan KTP.
Perolehan suara antara pasangan SBY-Boediono dengan pasangan Megawati-Prabowo selisih 61.232 suara. Sedangkan berada di posisi terakhir, nomor buncit, pasangan JK-Wiranto, yang di usung Partai Golkar dan Partai Hanura dengan perolehan 95.305 suara atau 5,90 persen.
Dari hasil rekapitulasi rapat pleno KPU Provinsi Kalteng, suara sah berjumlah 1.016.711 pemilih dan suara tak sah 44.447 orang, sehingga total pemilih ada 1.061.158 orang. Dengan demikian warga Kalteng terdaftar di DPT yang menggunakan hak pilih hanya ada 1.052.577 dan tak menggunakan hak pilih 555.392 orang, yang artinya ada sekitar 8.581 warga Kalteng memilih menggunakan KTP saat pemungutan suara Pilpres 2009.
Dari pantaua Radar Sampit, selama pelaksanaan Rapat Pleno KPU Provinsi Kalteng berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pada saat perhitungan KPU tak membedakan jumlah pengguna KTP dan pemilih yang terdaftar di DPT yang memilih di TPS. Selain itu, jumlah pengguna KTP tidak ditampilkan dilayar, dan tidak masuk dalam berita acara rapat pleno.
Masalah lain, ada perbedaan suara sah, suara tidak sah, serta jumlah pemilih dalam DPT tak menggunakan hak pilih dalam dokumen dari KPU kabupaten yang diterima saksi tingkat provinsi. Hal ini sempat diprotes saksi dari pasangan calon SBY-Boediono yakni Punding LH Bangkan dan saksi pasangan calon Megawati-Prabowo yaitu Y Freddy Ering. Meski demikian Rapat Pleno KPU dapat berjalan dengan lancar.
Menanggapi protes tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres. Ketua KPU Kalteng Faridawaty D Atjeh menjelaskan, penggabungan format pemilih menggunakan KTP dan pemilih dari TPS lain terjadi karena keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) baru keluar dua hari sebelum hari pemungutan suara. “Formulir untuk pemilih menggunakan KTP baru ditambahkan setelah keputusan,” katanya, menanggapi protes tim sukses.
Terkait tak sinkronnya jumlah suara sah, suara tidak sah, serta jumlah pemilih dalam DPT tak menggunakan hak pilih yang diterima saksi provinsi dibanding yang dibaca KPU kabupaten seperti Batara dan Kapuas, Faridawaty mengatakan itu terjadi karena operator salah memasukkan angka. Sebab, hasil akhir masing-masing pasangan calon beserta jumlah suara sah dan tidak sah tak megalami perubahan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar