15 Jul 2009

Dewan Sebut Pendidikan Gratis Menyesatkan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pungutan pendaftaran siswa baru (PSB) di sekolah-sekolah negeri menuai protes banyak pihak, terutama dari orang tua siswa baru. Gaung sekolah gratis banyak pihak menilai hanya sebatas selogan dan bahkan dipertanyakan sejauh mana arti pendidikan gratis.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Bambang Suryadi misalnya, meminta pihak eksekutif menjelaskan sejauh mana arti pendidikan gratis. Menurutnya, hal tersebut agar tidak menyesatkan masyarakat dengan selogan gratis sementara pakta dilapangan masih ada pungutan, bahkan hingga jutaan rupiah.
”Harus ada kejelasana sejauh mana arti pendidikan gratis. Pihak eksekutif harus menjelaskan kepada masyarakat. Sebab selogan gratis bisa menyesatkan, sementara paktanya tidak demikian,” ujarnya kepada Radar Sampit, ketika disambangi usai memimpin sidang paripurna dewan, kemarin.
Menurutnya, yang perlu penjelasan juga terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan setiap tahun oleh pemrintah pusat. Sejauh mana penggunaannya untuk mengakomodir keperluan sekolah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang memiliki keinginan sekolah.
”Pemerintah mengalokasikan dana BOS. Harapannya untuk mengakomodir keperluan sekolah. Tetapi yang menjadi persoalan masih ditemukan pungutan yang terkadang-kadang tidak mencermikan kepada masyarakat yang tidak mampu tetapi memiliki keinginan sekolah,” ucapnya.
Bambang juga mengungkapkan, meski ia mengaku tak mau menyebutkan detail sekolahnya, ada salah satu sekolah yang sengaja menerima siswa baru sebanyak-banyaknya, dengan tidak melihat kemampuan daya tampung kelas, juga standar nilai yang diterima disekolah tersebut, yang tujuannya hanya untuk mengambil keutungan dari biaya pendaftran yang pungut.
”Dapat dibayangkan bila yang mendaftar 1.000 orang, dengan biaya pendaftaran yang begitu besar, sementara yang diterima hanya 200 orang. Hal ini, saya melihat ada kemungkinan pihak sekolah menampung pendaftaran sebanyak-banyaknya hanya untuk mengambil keuntungan dari uang pendaftaran,” katanya.
”Kalu ini terjadi juga disekolah lain, tentunya merugikan calon siswa tersebut. Selain itu juga mempersulitkan calon siswa. Seharusnya pihak sekolah membatasi jumlah pendaftaran dengan cara mengumumkan bahwa siswa yang boleh mendaftar dengan ketentuan harus mencapai standar nilai yang ditentukan oleh pihak sekolah,” ucapnya menimpali.
Hal lain, imbuh Bambang, pihak sekolah tidak memberlakukan pungutan-pungutan sekecil apapun saat pendaftaran siswa baru dengan berbagai alasan. Kecuali, ketika siswa tersebut sudah dinyakatan lulus tes, baik berkas maupun tes tertulis. ”Saya melihat motifnya, pungutan biaya pendaftaran ada upaya pihak sekolah mengambil keutungan dari pendaftran. Seharusnya alangkah bijak, dipungut setelah dinyatakan lulus tes. Itupun pungutan harus sesuai dengan keprluan dan tidak memberatkan siswa baru,” imbuhnya.
Terkait dengan masalah tersebut, Bambang berharap pihak eksekutif dalam hal ini dinas terkait, segera menyikapinya. Dengan demikian diharapakn tidak terjadi lagi, dengan modus biaya pendaftaran pihak sekolah mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat.
”Kami dari pihak dewan nantinya juga akan menyikapinya dngan segera, tentunya oleh komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi C DPRD Kalteng membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahtraan masuyarakat,” pungkas Bambang. (*)

Tidak ada komentar: