23 Jul 2009

33 Kasus Tipikor Masuk SP-Dik Kajati

Anggota DPRD Masuk Target 2009

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sedikitnya dalam tahun 2009 per satu semester, sudah ditetapkan 33 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wialyah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masuk dalam daftar Surat Perintah Penyidikan (SP-Dik) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng.
Menurut Kepala Kajati Kalteng M Farella, dari 33 kasus Tipikor yang masuk dalam SP-DIK, diantaranya ada nama-nama sejumlah pejabat publik, yang sekarang menjabat anggota DPRD. Namun demikian, Farella menolak menyebutkan identitasnya.
”Selain di Palalangka Raya, ada lagi yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah dipersiapkan surat ke Gubernur minta izin pemeriksaan,” ujarnya Farella kepada sejumlah wartwan ketika disambangi seusai upacara Hari Bakti Adyaksa di Palangka Raya, Rabu (22/7) kemarin.
Ditanya sejauhmana keberhasilan pengungkapan kasus tipikor di Kalteng selama ini. Farella menuturkan, keberhasilan pengungkapan tipikor di Kalteng sangat signifikan. Pada tahun 2008 saja, Kajati Kalteng telah mengungkap tipikor, baik yang sudah menjalani proses persidangan, hingga ponis sebanyak 12 kasus.
”Penanganan tipikor cukup signifikan. Tetapi yang menilai apakah Kajati Kalteng berhasil atau tidak, kembali ke penilaian publik. Yang pasti, tahun 2008 ada 12 kasus yang sudah dituntaskan, dan sekarang 2009 per semester pertama ada 33 kasus yang masuk daftar SP-DIK,” jawabnya.
Farella menargetkan, selama ia bertugas di Kajati Kalteng akan berusaha menangani kasus korupsi paling sedikit secara angka 45 kasus yang masuk dalam tahap penyidikan. Targetnya tersebut, ucap Farella, sesuai janjinya dengan pimpinan (Jaksa Agung, red).
” Kita akan bekerja keras. Janji saya kepada pimpinan, saya tidak pernah bicara dengan pers, tetapi saya berusaha konsulidasi dengan jajaran dan berusaha maksimal menyelesaikan tunggakan dan mengungkapkan kaus-kasus yang ada,” katanya.
Untuk mencapai target, ungkap Farella, pihaknya menggunakan langkah-langkah yang cukup keras. Di tahun 2009 langkah tersebut sudah dilakukan dengan melakukan paksa terhadap para pelaku kejahatan korupsi.
”Saya tidak berhenti disini, sesuai target yang saya laporkan kepada pimpinan, insaallah kalau saya masih disini akan berusaha paling sedikit 45 kasus korupsi yang masuk penyidikan,” tegasnya.
Menyinggung ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tidak ditahan. Farella enggan berkomentar banyak, bahkan ia menyebutkan bukan menjadi tugasnya, mengingat tugas pihaknya melakukan penyidikan sudah selesai dan berkas ketiga pimpinan dewan tersebut telah dinyatakan P-21.
”Pekerjaan saya sebagai penyidik sudah selesai, setelah diserahkan kepada Jaksa Negri Palangka Raya, dan sekarang sudah masuk dalam pekerjaan penuntut umum. Ditahan atau tidak oleh penuntut umum, itu menjadi kewenangan penuntut umum,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: