17 Agu 2009

Walhi Desak Bupati Kapuas Cabut Izin PBS PT.GAL

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Walhi Kalimantan Tengah mendesak Bupati Kabupaten Kapuas Mawardi mencabit izin usaha perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari (PT.GAL) di UPT Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, sejak hadirnya PT.GAL tahun 2006-2009, konflik antara masyarakat setampat dengan perusahan belum pernah terselesaikan, bahkan semakin memanas. Bahkan konflik, dengan perusahan kini sudah bergeser dari masyarakat ke pemerintah setempat.
”Konflik lahan dan tanam tumbuh masyarakat, baik itu permasalahan antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintahan desa, antar Pemerintahan Desa, masyarakat dengan Perusahaan, maupun Pemerintahan Desa dengan Perusahaan. Dan sampai sekarang tidak ada niat baik dari perusahaan untuk mau menyelesaikannya,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Terkait dengan konflik yang tak berujung tersebut, Ari Rompas berharap bupati tak hanya berpangku tangan melihat msalah di masyrakat, dan bila perlu bupati bersikap tegas dan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit PT.GAL, sebelum terjadi konflik lebih besar lagi.
Pria asal Sulawesi Utara ini menuding pemerintah kabupaten maupun provinsi telah membiarkan kejahatan yang dilakukan oleh PT GAL. Mengingat keberadaan PT GAL illegal, namun sudah beroperasi. ”Ada apa dengan bupati, kok dibiarkan tetap beropersi tanpa memiliki izin hak guna usaha (HGU), izin pelepasan kawasan hutan menjadi non hutan, mapun AMDAL,” tegas, pria yang akrap disapa Rio ini.
Diemukakanya, informasi yang ia terima dari masyarakat setempat, hingga saat ini konfli dengan masyarakat terus tejadi. Kesepakatan-kesepakatan dengan msayarakat belum tuntas, baik masalah lahan yang dirampas maupun masalah ganti tanam tumbuh yang digusur paksa perusahan.
”Beberapa kali pihak perushan diundang masyarakat, yang dipasilitasi pemerintah desa setempat dengan dihadiri Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Pihak perusahan tidak datang. Akibatnya masalah antara masyarakat dengan perusahan tidak terselesaikan,” beber Rio.
Melihat kondisi yang berkembang dan untuk menjaga suasana yang kondusif di UPT Lamunti. Walhi Kalteng menyatakan dukungannya dengan Somasi yang dikeluarkan masyrakat setempat, yakni menolak dengan tegas keberadaan PT. GAL karena keberadaannya ilegal, tidak menghargai pemerintahan desa, adat istiadat, maupun kebiasaan yang berlaku.
”Kami juga meminta kepada pihak terkait khususnya pemerintah daerah setampat untuk mencabut izin lokasi guna membantu penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan perusahaan. Mengingat kebradaan perusahan sudah tidak seusai dengan UU No.15 tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, Inpres No.2 2007, Master Plan maupun KTM,” tegasnya.
Rio secara kelembagaan juga mendukung tuntutan warga setempat, menuntut pertanggung jawaban dari PT. GAL terkait penggusuran lahan dan tanam tumbuh yang terdapat diatasnya, karena tanpa seizin masyarakat.
”Wajar bila kemudian melarang perusahan melakukan aktivitasnya. Kalau ini tidak diindahkan. Apalagi pemrintah setempat tidak melakukan apa-apa, kami yakin akan terjadi konflik besar, yang tentunya tidak diharpakn oleh kita semua. Untuk itu pemrintah daerah harus segera mengambil sikap,” pungkas Rio. (*)

1 komentar:

DP mengatakan...

Pak Alfrid Uga,

Mohon bantuannya untuk mendapat copy/scan Perda pembentukan BLH Kabupaten Kapuas dan SK Bupati tentang Komisi AMDAL Kabupaten Kapuas. Ini perlu untuk melihat sejauh mana AMDAL dilaksanakan dengan baik di kabupaten ini.

Terima kasih sebelumnya,
DPurnama
dpurnama1@gmail.com