3 Agu 2009

Pelantikan Anggota DPRD Sesuai Jadwal


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Terlepas kontroversinya keputusan Mahkamah Agung (MA). Pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tetap sesuai jadwal. Anggota KPU Provinsi Kalteng Awongganda W Halijar, mengungkapkan pihaknya tetap pada keputusan dan sudah menjadwalkan pelantikan anggota terpilih, baik untuk tingkat provinsi, kabupaten induk mapun kabupaten pemekaran.
Menurut dia, untuk tingkat provinsi dijadwalkan pada tanggal 18 Agustus, kabupaten induk 14 Agustus dan kabupaten pemekaran 18 Agustus. “Tidak ada pembatalan jadwal, semuanya sesuai jadwal yang sudah diagendakan dalam rapat paripurna dewan setempat. Bahkan beberapa daerah anggota dewan terpilih sudah di SK-kan gubernur,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis ( 30/7) lalu.
Menyinggung keputusan MA, selain mengabulkan gugatan terhadap pasal 22, pasal 23 pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang pedoman teknis penetapan kursi tahap II bagi anggota DPR RI terpilih, juga mengabulkan gugatan pada pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang pedoman teknis penetapan kursi tahap II, untuk anggota DPRD.
“Kalau keputusan MA dijalankan maka untuk Kalteng yang dapat kursi hanya tiga partai, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Sementara partai lainnya yang tidak memenuhi suara BPP, secara otomatis gugur,” ungkap Awongganda.
Ditanya pengganti anggota DPRD Provinsi Kalteng terpilih, Sri Hajito dari PDI Perjuangan yang menundurkan diri saat pleno penetapan calon anggota terpilih oleh KPU beberapa waktu lalu. Awongganda mengungkapkan, calon pengganti adalah Fuji Srihartaty Narang, yang tidak lain adalah adik kandung R Atu Narang.
“Sesuai dengan nomor urut, dibawah Sri Hajito yang memiliki suara terbanyak adalah Fuji Srihartaty Narang. Sekarang berkas-berkasnya sudah masuk dan sudah diproses, tinggal menunggu pelantikan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: