15 Agu 2009

Tiga Terdakwa Korupsi Mimpin Rapat Paripurna

Pelantikan Anggota DPRD Kota Palangka Raya

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Meski berstatus terdakwa korupsi uang rakyat miliaran rupiah. Tiga orang unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (14/8)mimpin rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Kota Palangka Raya, untuk masa periode 2009-2014.
Ketiga pimpinan dewan tersebut, yakni Aris M. Narang (Ketua) dari PDI Perjuangan, Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dari Partai Golkar dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) dari Partai Persatuan pembangunan (PPP). Dalam acara pelantikan tersebut, juga dilantik dua terdakwa korupsi, yakni Hatir Sata Tarigan dari Partai Buruh dan Junaidi dari PAN.
Kelima wakil rakyat ini tersangkut dugaan korupsi dana sumber daya manusia (SDM) di sekretariat dewan,yang merugikan negara Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006.
Pantauan Radar Sampit, tak ada yang berubah dari raut wajah ketiga unsur pimpinan dewan Kota Palangka Raya tersebut. Meski menyandang satus terdakwa korupsi uang rakyat. Ketiganya mimpin rapat paripurna dewan dengan santai, bahkan Aris M Narang dan Yurikus Dimang sempat bersenandung menghibur para tamu dan undangan, ketika rapat paripurna discor 30 menit, lantaran ricuh.
Berbeda dengan Hatir Sata Tarigan dan Juanidi. Keduanya tampak murung, meski sesekali melemparkan senyum kepada tamu dan undangan yang hadir. Tetapi, kesedihan nampak, terlihat diraut wajah kedua wakil rakyat tersebut, saat pelantikan berlangsung.
Hadirnya kedua terdakwa diruang sidang ini, mengundang banyak pertanyaan. Bahkan sebelum pelantikan berlangsung banyak pihak menduga kedua terdakwa, Hatir Sata Tarigan dan Junaidi, yang lama mendekam di rumah tahanan ini, tak hadir dalam pelantikan.
Mantan Wakil Walikota Palangka Raya, Sayli Muchtar yang juga fungsionaris PDI Perjuangan Kalteng ini, ketika dimintai komentarnya terkait status kelima terdakwa , mengungkapkan, tak ada aturan mapun perundang-undangan melarang terdakwa mempin sidang mapun dilantik menjadi anggota dewan.
Menurut Sayli, sepanjang belum ada keputusan tetap terhadap status kelimanya syah-syah saja menjalani tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Palangka Raya, terutama bagi tiga pimpinan dewan, apalagi tidak ditahan.
Terkait dua anggota dewan yang juga terdakwa, menjalani pelantikan padahal berstatus tahanan. Sayli juga mengatakan, hal tersebut syah-syah saja, sepanjang keduanya didijinkan oleh Kepala Rutan.
”Saya kira, baik pimpinan sidang yang bersatus terdakwa, mapun anggota dewan terpilih, yang hari ini kebetulan dilantik. Tidak ada aturan hukum manapun melarang mereka. Kalapun menjalani tahanan, namun diizinkan oleh yang berwenang, sya kira tidak masalah,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: