30 Agu 2009

Atu Narang Ketua, Abdul Razak Wakil Ketua


Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA –
Empat puluh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tenga terpilih, untuk masa jabatan periode 2009-2014 dilantik, Jumat (28/8) kemarin.
Pengucapan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng, Surya Darma Belo, SH, sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalteng. Dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009.
Komposisi wakil rakyat terpilih di wilayah ini adalah, dua belas dari PDI Perjuangan, dari Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra masing-masing empat orang anggota.
Sedanmgkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partau Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing dua orang anggota. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) masing-masing satu orang anggota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardianto dalam pidato yang dibacakan Guberur Kalteng Agustin Teras Narang, mengatakan yang paling terpenting dari seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, sebagai serana guna mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara kesatuan RI, yang berdasarkan pancasila.
”Untuk itu pada kesempatan yang berharga ini, pemerintah menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada seluruh rakyat Indoensia yang telah melaksanakan mekanisme berkedaulatan rakyat Indoensia, secara tertib, aman, dan lancar. Meskipun dalam pelaksanaannya, penuh dengan dinamika, akan tetapi masih dalam koridor hukum,” ucap gubernur mengutip pidato Mendagri.
Perubahan UUD 1945, antara lain menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan dalam UUD berdasarkan perubahan UUD 1945 tersebut dan perubahan UU Politik.
”Saat ini, seluruh anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dipilih melalui pemilihan umum yang berlangsung secara rahasia, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.
Dikemukakannya, melalui pemilihan umum tersebut diharapkan, terpilih putra putri bangsa yang akan duduk dalam lembaga perwakilan dan pemerintahan yang diharapkan mampu melaksanakan proses demokratisasi dan membawa kemajuan serta kesejahtraan masyarakat.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan pada 9 April lalu, dengan sistem proforsional, dengan daftar calon terbuka murni, dimana nomor urut digantikan suara terbanyak, diharapkan agar menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, antara lain terefleksi dalam sasaran fungsional keberadaan lembaga dan anggota DPRD.
”Hal inilah yang perlu menjadi perhatian, para anggota DPRD Provinsi Kalteng yang baru saja mengucapkan sumpah janji, untuk membuktikan kepada rakyat dan sekaligus bentuk pertanggungjawabab atas tugas, dan fungsi sebagai anggota dewan,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: