Hadiah HUT RI Ke-64 Pada Tanggal 17 Agustus Mendatang
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Dari 1.948 nara pidana (napi) se-Kalimantan Tengah, sebanyak 956 napi yang mendapat hadiah pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-64, tanggal 17 Agustus mendatang. 106 napi diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas. Sedangkan 850 napi dapat pengurangan masa hukuman, atau remisi.
Menurut Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Kalteng Abu Zaid RA, pembebasan diberikan bagi napi yang menjalani sisa hukuman antara 1 sampai dengan 6 bulan. Begitu juga pemberian remisi sebanyak-banyaknya 6 bulan.
Jumlah napi yang dibebeskan di Lapas Palangka Raya sebanyak 19, sedangkan yang mendapat remisi mencapai 308 orang. Di Lapas Pangkalan Bun yang bebas sebanyak 10 orang dan yang mendapat remisi sebanyak 108. Sedangkan di Lapas Muara Teweh sebanyak 5 orang bebas dan mendapat remisi sebanyak 103 orang.
Berukutnya, di Lapas Sampit sebanyak 31 orang dibebeskan dan yang mendapat remisi sebanyak 178 orang, di Rutan Palangka Raya sebanyak 12 orang bebas, serta 32 diantaranya mendapat remisi. Di Rutan Kuala Kapuas sebanyak 17 orang bebas, 78 lainnya mendapat remisi, di Rutan Buntok sebanyak 12 orang dibebaskan, 43 orang lagi mendapat remisi.
“Pembebasan tahanan maupun pemberian remisi akan berlangsung melalui apel upacara. Remisi dan pembebasan diberikan bagi warga binaan yang dinilai memiliki kondite baik selama menjalani masa tahanan. Dengan begitu, ini akan menjadi contoh bagi tahanan lainnya,” ujarnya di ketika ditemui di kantornya, kemarin.
Menyinggung soal informsi jumlah tahanan yang semakin banyak bila dibandingkan dengan ruang tahanan yang dimiliki saat ini. Dia pun tidak menampik informasi tersebut. Menurut dia, tingkat kejahatan begitu tinggi, sehingga bangunan dan ruangan menjadi tidak memadai. “Lapas di Palangka Raya idealnya hanya mampu dihuni 187 napi, tapi pada kenyataannya sekarang ini ditempati lebih dari 300 napi,” imbuhnya.
Dikemukakannya, keinginan menambah bangunan memang sudah diusulkan ke Depkumham. Hanya, sampai saat ini keinginan itu belum juga terwujut. Beruntung, rumah tahanan khusus narkoba saat ini sedang dibangun di Kasongan Kabupaten Katingan. Nantinya, tahanan narkoba bisa dipindahkan ke sana.
”Jumlah tahanan cukup banyak, sementara ruangan tahanan yang ada sangat terbatas. Akibatnya berdampak atau beresiko ancaman gangguan keamanan, sanitasi, sampai kepada gangguan kesehatan seperti tertular penyakit,” pungkasnya. (*)
Daftar Napi Bebas/Remisi 17 Agustus
Lapas/Rutan.........................Bebas...................Remisi
Lapas Palangka Raya.............19 orang...............308 orang
Lapas Pangkalan Bun.............10 orang..............108 orang
Lapas Muara Teweh.................5 orang..............103 orang
Lapas Sampit...........................31orang..............178 orang
Rutan Palangka Raya..............12 orang................32 orang
Rutan Kuala Kapuas...............17 orang................78 orang
Rutan Buntok..........................12 orang................43 orang
Jumlah.................................106 orang..............850 orang
Sumber: Depkumham Kanwil Kalteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar