24 Agu 2009
PNS Muslim di Beri Dispensasi Jam Kerja
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Tampunah Sinseng melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalteng Kardinal Tarung, mengungkapkan, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang memberi dispensasi jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang beragama muslim.
Menurut Kardinal Tarung, pemberian dispensasi jam kerja, baik jam kerja masuk kantor mapun jam kerja keluar kantor, terkait pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim di bulan suci ramadhan 1430 hijriyah tahun 2009.
“Bapak gubernur telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja selama bulan puasa. Surat telah disampaikan kepada kepala satuan kerja, perangkat kerja di lingkungan pemerintah provinsi Kalteng,” ujar Kardinal di Palangka Raya, Rabu (19/8) kemarin.
Adapun jam kerja, untuk hari Senin-Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 12.00 WIB.
Selain itu, ucap Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kalteng ini, gubernur juga meniadakan kegiatan senam kesegaran jasmani, yang biasanya diselenggarakan setiap hari Jumat, apel pagi dan siang, serta kegiatan Sabtu Beriman.
“Untuk ketiga kegiatan ini, yang sebelumnya rutin dilaksanaka ditiadakan selama bulan puasa,” ucap Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalteng, seraya menyebutkan surat edaran tersebut sudah di edarkan sejak tanggal 31 Juli lalu.
Kardinal menambahkan, gubernur selain memberi dispensasi jam kerja, juga mengingatkan PNS di lingkungan intansi Pemerintah Provinsi Kalteng, masing-masing untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta menghormati para pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
“Menjaga perilaku, tak hanya terbatas dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng saja, juga berlaku untuk lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng,” pungkas Kardinal Tarung. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar