24 Agu 2009

Wagub Kalteng Panggil Pengurus Gapki

Minta Penjelasan Terkait Kecekakaan Maut di PT MAS

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kecelakaan maut yang menimpa truk pengakut karyawan PT Maju Aneka Sawit (MAS) di Kotawaringin Timur, Selasa (18/8) lalu, mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, bahkan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Kamis (20/8) kemarin, sejumlah petinggi Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, dipanggil mendadak oleh Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, untuk menghadap memberikan penjelasan terkait musibah yang menewaskan 25 orang karyawan tersebut.
“Saya sudah perintahkan GAPKI agar menertibkan pengusaha perkebunan, untuk tidak menggunakan angkutan damptruk mengangkut karyawan di luar areal perkebunan,” ujar wagub, kepada sejumlah wartawan, usai pertemuan dengan sejumlah pimpinan GAPKI Kalteng, di ruang rapat wagub.
Menurut wagub, sesuai aturan dan ketentuan yang ada damptruk pengangkut sawit hanya boleh digunakan untuk operasional di dalam kebun. Kalapun digunakan mengangkut karyawan, maksimal 30 orang, tidak boleh lebih apalagi sampai 65 orang.
“Kalau mau keluar kebun, misalnya kepasar atau ke-desa, pemilik kebun wajib menyediakan bus atau truk khusus pengangkutan penumpang, dan jumlah penumpangnya harus disesuaikan dengan kapasitas muatan,” tegas Achmad Diran.
Wagub berharap hal tersebut jangan sampai terulang kembali, dan ia memerintahkan segera GAPKI membuat aturan melarang pengusaha perkebunan menggunakan truk barang untuk mengangkut penumpang apalgi digunakan diluar arela kebun.
“Pengusaha perkebunan jangan menganggap enteng pemerintah. Oleh karena itu, mulai saat ini saya tegaskan, tidak ada lagi truk pengangkut barang digunakan mengangkut penumpang. Kalapun mengangkut penumpang cukup di dalam kawasan perkebunan, itupun maksimal muatan 30 orang,” imbuhnya.
Terkait masalah hukum, wagub juga mengharapkan Kapolda Kalteng segera mengambil mengambil tindakan hukum, kepada pemilik kebun, yang lalai dan terbukti melanggar hukum, dengan menyalah gunakan angkutan barang menjadi angkutan penumpang.
Lebih lanjut ia juga menegaskan kepada bupati/walikota agar mengawasi didaerahnya masing-masing terkait maraknya penggunaan alat angkutan truk untuk mengangkut karyawan diluar arela perkebunan. “Jangan hanya ada kejadian baru, ribut. Saya minta, hal ini bisa menjadi perhatian kepala daerah setempat, unutk mengawasi daerahnya masing-masing,” ucap Achmad Diran.
Menyinggung pengangkutan karyawan penduduk lokal, dari desa setempat ke-lokasi kerja di areal perkebuan. Dengan tegas wagub juga melarang penggunaan truk terbuka untuk mengangkut karyawan dari desa setempat ke lokasi kerja di arel perkebunan.
“Kecuali desa itu berada di dalam kebun, silahkan. Tetapi kalau desa itu jauh dari lokasi kebun jangan sampai sekali-kali mengangkut karyawan menggunakan truk. Saya perintahkan, perusahan wajib menyediakan angkutan khusus pengangkut karyawan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kebijakan penggunaan alat angkutan karyawan PT MAS. Pasalnya menurut Nordin, penggunaan truk mengangkut karyawan tidak memenuhi standar keselamatan kerja karyawan.
“kalu hal itu kebijakan resmi perusahan, maka PT MAS harus disangsi seberat-beratnya. Kepada pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans, juga harus memperhatikan factor masalah buruh, jangan hanya terima laporan saja,” tegas Nordin, ketika ditemui di kantornya kemarin. (*)

Tidak ada komentar: