6 Agu 2009

Pilgub Kalteng Digelar Juni 2010

Serentak Dengan Pilgub Kalsel, Kotim dan Kobar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Anggota KPU Provinsi Kalteng Awongganda W Linjar mengungkapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkda) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dilaksanakan secara bersamaan pada bulan Juni 2010 mendatang.
Menurut dia, di Kalteng sendiri pada bulan tersebut diselenggarakan secara bersamaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di dua wilayah, yakni Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. ”Selain memperkecil biaya penyelenggaraan, juga menghindari lamanya proses Pilkada di Kalteng,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Terkait rencana Pilgub yang dilaksanakan secara bersamaan dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Awongganda menandaskan, bila Pilgub di dua provinsi tetangga tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama, maka kemungkinan terjadi mobilisasi masa pemilih.
”Dalam waktu dekat, KPU Provinsi Kalteng dengan KPU Provinsi Kalsel akan melakukan rapat kerja membahas rencana tindak lanjut untuk penyelenggaraan Pilkada secara bersama-sama. Dengan alasan, kalau tidak dilakukan secara bersama-sama maka kemungkinan yang terjadi akan terjadi mobilisasi masa pemilih,” tandasnya.
Dia merinci, perbatasan wilayah Kalteng dengan Kalsel yang bersentuhan langsung, Kecamatan Tutui Kabupaten Bartim dengan Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Sedangkan di Desa Taniran Kecamatan Banua Lima Barito Timur batas dengan Kalsel Berada di tengah desa Taniran.
Untuk wilayah Barito Selatan berada di pinggiran sungai barito yang berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, dan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Kuala. ”Guna menghindar perpindahan penduduk dari kedua wilayah yang berbatasan ini, maka kami masing-masing KPU Kalsel-Kalteng sepakat akan mengadakan Pilgub secara serentak,” ungkapnya.
Menyinggung keputusan KPU melaksanakan keputusan MA terkait posisi sejumlah anggota DPR RI asal Kalteng. Awongganda menegaskan pada posisi aman, hal tersebut mengingat materi gugatan tidak mencakup wilayah satu daerah pemilihan seperti Kalteng.
”Aman, yang digugat dan dikabulkan MA adalah Pasal 22 dan Pasal 23. Sedangkan daerah pemilihan yang satu Dapil, misalnya Kalteng, masuk dalam Pasal 27, 28 dan 29. Ketiga pasal ini tidak digugat sehingga posisi wakil dari Kalateng aman,” katanya.
Seperti diketahu berdasarkan hasil pemilu legislatif 9 April lalu, ada tiga caleg yang terncam tergusur Keputusan MA karena tidak masuk dalam perhitungan pertama, atau yang memperoleh kursi berdasarkan pembagian BPP, yakni dari Partai Golkar, PPP dan PAN. (*)

Tidak ada komentar: