Ketua DPRD Kalteng Periode 2009-2014
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Perebutan kursi jabatan Ketua DPRD Provinsi Kalteng oleh kalangan partai politik di DPRD, sudah berakhir. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPR dan DPRD sudah disahkan. Dengan demikian jabatan ketua DPRD Provinsi Kalteng mengarahkan kepada Partai PDI Perjuangan.
Sebagai pemenang Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu di Kalteng, dengan perolehan 12 kursi. PDI Perjuangan sekarang ini sudah mempersiapkan calon pimpinan parlemen periode 2009-2014. Namun demikian, elit partai berlambang banteng moncong putih ini belum menentukan siapa pimpinan DPRD yang di tunjuk.
Ada dua calon kuat di PDI Perjuangan yang disebut-sebut bakal menduduki jabatan Ketua DPRD Provinsi Kalteng, yakni R Atu Narang (Ketua DPRD Kalteng sekarang) dan Aris M Narang (Ketua DPRD Kota Palangka Raya) yang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalteng.
”Sebagaimana anda sudah ketahui, dalam Susduk, Ketua DPRD berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak. Tetapi bagi PDI Perjuangan masih belum menentukan siapa yang bakal duduk menjabat ketua,” ujar Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng, Y Freddy Ering, ketika ditemui di DPRD Kalteng, Rabu (12/8) kemarin.
”Kepastiannya silahkan mengkonfirmasi kembali dengan Bapak Borak Milton, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng. Tetapi yang pasti, PDI Perjuangan hingga saat ini belum rapat pleno. Kepastiannya, sudah diketahui setelah rapat pleno nanti,” ungkap Freddy menimpali, seraya mengatakan Borak Milton punya informsi baru setelah pulang dari Jakarta menghadiri rapat pimpinan.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng RYM Soebandi, terkait calon wakil ketua DPRD Kalteng dari Partai Demokrat, menurutnya hingga sampai saat ini Partai Demokrat juga belum menentukan pilihan, siapa yang ditunjuk menjadi Wakil ketua DPRD Kalteng mendamping Ketua DPRD dari PDI Perjuangan.
Diekumakan Soebandi, dalam Partai Demokrat, penunjukan wakil ketua DPRD Kaltteng, sepenuhnya ada di tangan Tim Sembilan, yang dibentuk oleh pimpinan pusat Partai Demokrat. Tim sembilan terdiri dari 4 orang anggota DPD Partai Demokrat Provinsi Kalteng dan 5 dari Partai Demokrat pusat.
”Syaratnya, bagi yang masuk dalam tim, tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil ketua DPRD Kalteng. Semua calon, wajib mengikuti uji kelayakan (fin and propertes),” ungkap anggota DPRD Kalteng yang terpilih untuk kedua kalinya ini.
Saat disinggung siapa saja yang mencalonkan jadi wakil ketua. RYM Soebandi masih merahasikannya. Ketika didesak siapa yang masuk dalam tim seleksi dari 6 anggota DPRD Kalteng berasal dari Partai Demokrat. Dengan cepat ia menyebutkan nama Hendry S Dalim. ”Dipastikan Hendry S Dalim masuk dalam tim seleksi,” beber pensiunan polisi ini.
Dengan demikian, peluang Hendry S Dalim tertutup menajdi calon wakil ketua. Padahal sebelumnya disebut-sebut calon kuat menduduki wakil ketua DPRD Kalteng, mengingat kedekatannya dengan Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, Didik Salmijardi, terpatahkan.
Ada lima nama yang berpeluang masuk dalam calon wakil ketua DPRD Kalteng dari Partai Demokrat. Namun dilihat dari pengalaman dan masa jabatannya di DPRD Kalteng, ada dua nama, yakni RYM Soebandi dan Srie Alfianti Gandrung. RYM Soebandi terpilih untuk kedua kalinya. Saat ini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, sedangkan Srie Alfianti Gandrung yang terpilih untuk kedua kalinya, saat ini masih menjabat ketua Komisi B DPRD Kalteng.
” Ibu Srie menolak masuk dalam tim seleksi. Demikian saya, juga menolak masuk tim seleksi, jadi doakan aja. Siapapun yang lolos dalam uji kelayakan nanti dia lah pilihan terbaik partai dan layak menduduki wakil ketua DPRD Kalteng dari Partai Demokrat,” pungkasnya.
RYM Soebandi menambahkan, berdasarkan Susduk ada empat partai yang berpeluang masuk dalam unsur pimpinan DPRD Kalteng, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun demikian, ia menolak menjawab, siapa kemungkinan wakil ketua dari Partai Golkar dan PAN.
”Berdasrkan Susduk, bila anggota DPRD Provinsi kurang dari 42 anggota, maka unsur pimpinan ada tiga. Ketua, dan dua wakil ketua. Bila anggota 45 orang keatas, maka unsur pimpinan terdiri dari 4 orang. Dengan demikian, PAN mempunyai peluang masuk dalam wakil ketua,” jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar