Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Gerah dengan perilaku masyarakat Kalteng yeng terus melakukan pembakaran dengan tidak terkendali. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mencabut kembali Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyrakat di Kalteng.
Padahal Pergub ini berlaku belum genap satu tahun setelah ditandatangi pada tanggal 11 Agustus 2008 lalu. Bahkan, sosialisasi Pergub 52/2008 baru berjalan efektif sejak enam bulan lalu. Namun keburu dicabut dan dinyatakan gubernur tidak berlaku lagi.
“Pada hari ini secara tegas saya katakan Pergub 52/2008 tidak berlaku lagi. Pada hari ini juga saya akan menandatangani ketidak berlakukan tersebut dalam peraturan gubernur hingga waktu tertentu sampai ada keputusan berikutnya,” ujar A Teras Narang kepada sejumlah wartawan, ketika menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Senin (10/8) kemarin.
Gubernur menegaskan, terkait pencabutan tersebut, ia sudah tidak mengenal lagi pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara bakar yang terbatas, tekendali dan berizin. Terkait keputusannya tersebut, gubernur telah memerintahkan kepada semua kepala daerah se-Kalteng hingga ke tingkat terbawah agar mematuhi kebijakannya tersebut.
“Dengan kata lain, sejak hari ini kita kembali kepada kebijakan yang cukup keras stop asap, stop bencana, stop kebakaran hutan, lahan dan pekarangan. Bagi yang melanggar harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku,” tegas Teras yang baru saja memperingati 4 tahun pemrintahannya bersama wakil Gubernur Achmad Diran.
Terkait kebijakan pencabutan Pergub 52/2008, dirinya mengaku siap tidak populis dimata rakyat Kalteng. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparatur penegak hukum di provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat paling bawah, khususnya Kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan pembakaran lahan di Kalteng.
“Saya juga minta kepada komponen masyarakat tanpa pengecualian baik itu LSM, akademisi, para tokoh masyarakat, para pemerhati lingkungan hidup di Kalteng, mari untuk saling membantu antara satu dengan lain sehingga kebijakan stop asap, bencana dan kebakaran dapat berjalan dengan baik,” imbaunya.
Seiring terus meningkatnya jumlah hotspot di Kalteng dan kabut asap tebal terus menyaput udara Kalteng. A Teras Narang merasa Pergub 52/2008 sudah tidak efektif untuk mencegah terjadinya bencana asap. Dirinya berjanji untuk memperbaiki peraturan tersebut terutama permasalahan luasan dan proses perijinannya.
“Memang di satu sisi dilema, terus terang (keputusan mencabut pergub) ini tidak populis, tapi saya tidak melihat populisnya. Saya tidak mau mengambil resiko, biarlah saya dikatakan tidak melindungi rakyat tetapi saya melindungi kepentingan yang jauh lebih besar,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar