24 Agu 2009

Korban Truk Terbalik Tak Dapat Santunan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Ahli waris 25 orang koban tewas dan 40 korban luka-luka dalam musibah truk terbalik di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (18/8) lalu, terpaksa menelan pil pahit. Setelah mendapat penolakan pembayaran santunan dari PT Jasa Raharja.
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Achmad Badwi,
kecelakaan tunggal seperti yang yang menimpa buruh kelapa sawit PT. Maju Aneka Sawit (MAS) tidak terjamin dalam aturan perundangan yang ada. Apalagi, mengingat truk yang digunakan bukan khusus pengangkut penumpang melainkan truk pengakut barang.
"Kecelakaan tunggal seperti itu tidak terjamin dalam aturan perundangan yang ada. Jaminan diberikan hanya kepada penumpang yang sesuai kapasitas dan fungsi penggunaan kendaraan, yang bertabrakan dengan kendaraan lain,” ujar Achmad Badwi, ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/8) kemarin.
Dikemukakan Achmad, jaminan asuranasi diberikan kepada penumang umum yang sah baik di darat, laut, sungai, danau, dan udara apabila terjadi musibah kecelakaan sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu santunan juga diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas misalnya tertabrak kendaraan atau tabrakan dua kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“ Kalau mempelajari kasus kecelakaan truk terbalik di Kotim tersebut tidak termasuk dua kategori itu sehingga meski terdapat 25 korban tewas dan 10 korban luka-luka, Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan,” ungkapnya, seraya mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Kotawaringin Timur.
“Kami sejauh ini hanya berkoordinasi dengan satuan lalu lintas Polres Kotawaringin Timur terkait data kecelakaan, dan juga telah mendatangi lokasi kejadian. Sedangkan santunan memang tidak ada," ucapnya menimpali.
Menyinggung apakah sudah ada perusahan perkebunan kelapa sawit mendaftarkan pekerjanya dalam asuransi. Achmad menegaskan, hingga sampai saat ini belum ada satupun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang mendaftarkan pekerjanya dalam asuransi kecelakaan lalu lintas meski angkutan pekerja atau buruh di perkebunan cukup padat.
"Meski tidak masuk kategori penumpang umum, bila perusahaan bersedia mendaftarkan angkutan pekerjanya dalam asuransi maka kecelakaan tunggal truk itu dapat disantuni," jelas Achmad.
Ditempat terpisah, pihak perusahaan PT Maju Aneka Sawit juga belum memastikan akan memberi santunan atau pesangon kepada para buruh dan keluarganya yang menjadi korban musibah truk terbalik itu.
"Santunan kami masih belum mengetahui, karena itu kebijakan perusahaan. Hanya saja, semua biaya perawatan sampai sembuh untuk korban luka sudah ditanggung termasuk biaya pemulangan dan pemakanan bagi korban yang meninggal," kata staf Humas PT MAS, Adipurba. (*)

Tidak ada komentar: