3 Agu 2009

Kadisdik Prov dan Kota di Polisikan

Diduga Pembangunan TK Pembina Menyerobot Tanah Warga

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalteng Hardi Rampay dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya di laporkan ke Polda Kalteng. Keduanya dilaporkan oleh kuasa penggugat Lodewyks Hand S Ilon terkait tindak pidana penyerobotan tanah milik Hester Tarif.
Menurut kuasa penggugat, kedua Kadisdik tersebut dipolisikan karena membangun gedung TK Negri Pembina yang terletak di Jalan Panenga Kilometer 8 Kelurahan Kereng Bangkirai, diatas tanah sengketa antara Obo Hester dengan Hester Tarif yang kemudian tanah sengketa tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1855/K/PDT/2003 tanggal 25 April 2005 dimenangkan Hester Tarif.
”Terkait dengan hal tersebut, kita sudah menyurati Kadisdik Provinsi dan Kadisdik Kota untuk membongkar gedung TK Pembina tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini belum juga dibongkar dan malah bertambah bangunannya. Karena menolak membongkar terpaksa kita laporkan ke polisi,” ujar Lodewyks, di Palangka Raya, Kamis (28/7) kemarin.
Dikemukakannya, dalam petikan putusan MA, MA telah menyatakan menolak kasasi tergugat Obo Hester, dan telah menghukum Obo Hester membayar biaya perkara Rp 500 ribu, dan meminta tergugat menyerehkan tanah dalama keadaan kosong tanpa beban apapun kepada penggugat, yang kemudian telah dieksekusi oleh Pengadilan Negri Palangka Raya.
”Tetapi oleh dua Kadisdik kemudian dibangun Gedung TK Pembina yang dibiayayi oleh APBN tahun 2007. Terkait dengan hal tersebut kami telah menyurati kedua Kadisdik namun hingga saat ini tidak ada respon, bahkan Kadisdik Kota malah menantang akan menggugat balik kami,” ungkanya.
Lebih jauh ia mengutarakan, pada tahun 2001 lalu Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah memenangkan gugatan Hester Tarip dan menghukum tergugat Obo Hester. Namun kemudian keputusan PN ditolak oleh Obo hester dan Obo Hester kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.
”Oleh pengadilan tinggi kemudian menolak gugatan penggugat tergugat atas putusan PN Palangka Raya, dan Pengadilan Tinggi, bukannya menerima gugatan justru menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” beber Lodewyks.
Tidak puas atas putusan dua pengadilan, yakni PN dan PT, tutur Lodewyks, kemudian tergugat menggugat dengan meminta kasasi dari MA. Berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1855/K/PDT/2003 tanggal 25 April 2005 juga menolak gugatan pengugat Obo Hester.
”Karena ditolaknya gugatan penggugat yang juga pemohon kasasi, MA Ri kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Menurut MA hal tersebut sesuai dengan pasal-pasal dari UU Nomor 4 tahun 2004, UU nomor 14 tahun 1985 jo UU nomor 5 tahun 2004 dan UU serta peraturan lain yang bersangkutan,” pungkasnya, seraya mengutip petikan putusan kasasi MA RI. (*)

Tidak ada komentar: