4 Apr 2009

Teras Narang Terancam Dipidana


Janjikan Kepala Desa Rp 5 juta Melanggar UU Pemilu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Janji Rp 5 juta untuk biaya operasional kepala desa/lurah yang dilontarkan Fungsionaris PDIP, Agustin Teras Narang pada saat kampanye di Kabupaten Katingan mulai diseriusi penyelidikannya oleh pihak Panwaslu setempat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan, Sardini, S.Hut mengungkapkan, terkait dengan pernyatan Fungsionaris PDIP tersebut, pihaknya sudah mengambil langkah dan telah membicarakannya ditingkat Gakumdu. Namun sayangnya, pihak Gakumdu kesulitan alat bukti pendukung, meski demikian pihaknya terus mengumpulkan bukti termasuk rekaman pernyataan pada saat kampanye.
”Kalau memang terbukti, sesuai pasal 247 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya, ketika dikonfirmasi melalui telepon dari ruang kerja Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, Jumat (3/4) kemarin.
Menyinggung nyali Panwaslu dan aparat Kepolisian setempat menindak tegas Teras Narang. Menurut Sardini, berani atau tidak berani itu hanya relatif yang penting alat buktinya cukup untuk menjerat Fungsionaris PDIP tersebut.
”Kalau memeng alat buktinya cukup, saya kira tidak ada alasan tidak berani. Saat ini alat bukti yang ada pada kami hanya berupa kliping koran,” tegas Sardini, seraya menimpali, rekaman yang dimiliki wartawan dapat dijadikan bukti pendukung, bahkan wartawan yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi.
”Kita belum tau persis seperti apa isi rekaman tersebut, kita harus mempelajarinya lebih lanjut. Bisa saja isi rekaman dengan bahasa koran itu sangat berbeda, oleh karena itu kita harus selektif dan apa isi rekaman yang benar-benar diucapkannya,” timpal Sardini.
Ditanya soal calon anggota DPD RI, Prof. KMA Usop yang disebut-sebut melakukan kampanye di Katingan, dengan mengumpulkan orang banyak tanpa izin kampanye. Sardini menyebutkan hal itu hanya salah persepsi, kehadiran Usop yang juga anggota DPD RI tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI, bukan dalam kapasitas calon anggota DPD RI.
”Betul Bapak Usop telah mengumpul orang banyak, tetapi dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI. Kehadirannya juga diketahui oleh pemda setempat, karena ia juga dibekali surat dari lembaganya untuk mensosialisasikan kelembagaan DPD RI. Kalau toh ia ada membagi buku, dan dalam koper buku tersebut ada photonya, namun didalamnya semua terdapat photo anggota DPD RI dan disertai dengan informasi tentang DPD RI,” jelas Sardini.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kalteng Tantawi Jauhari, menambahkan. Panwaslu Kabupaten Katingan sedang melakukan tugas dan kewenangannya, terkait dengan data dan informsi yang didapat hingga saat ini.
”Karena ini lokasi kasusnya terjadi di Kabupaten Katingan, maka yang berhak melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut adalah Panwaslu dan aparat Kepolisian setempat. Untuk itu kita serahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menindaknya lebih lanjut, yang pasti saat ini Panwaslu setempat sedang melakukan tugas dan kewenangannya,” tambah mantan aktivis kampus ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Koordinator Wilayah Kalimantan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPD berlambang payung, Jefferson Dau menilai, pernyataan A. Teras Narang tersebut tidak pada tempatnya dan syarat muatan politik memanfatkan kekuasaan. ”Janji yang menyatakan, saya akan membantu Rp 5 Juta biaya operasional, apabila Kepala Desa/Lurah membantu PDIP untuk memenangkan pemilu legislatif, merupakan suatu pernyataan yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Akan berbeda, lanjut Jefferson menimpali, kalau dana yang dijanjikan tersebut merupakan dana dari partai sendiri. Sebab, dana yang dijanjikan tersebut merupakan dana dari pemerintah, oleh karenanya sangat ironis apabila dilontarkan disaat kampanye, apalagi meminta dukungan penuh dari Kepala Desa/Lurah.
”Pernyataan ini saya nilai sudah salah, terlepas konteknya ia berbicara sebagai Fungsionaris PDIP, tetapi orang tau dia adalah Gubernur Kalteng. Nah yang menjadi pertanyaan, Fungsionaris PDIP menjajikan akan membantu Rp 5 Juta untuk biaya operasional Kepala Desa/Lurah, apakah mungkin, darimana duitnya PDIP? Ujung-ujungnya duit pemerintah,” timpal Jefferson. (***)

Tidak ada komentar: