Kursi Dewan se-Kalteng Batal Kosong
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Acaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan menganulir caleg dan calon anggota DPD terpilih, apabila tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke-KPU ternyata efektif juga.
Partai politik (parpol) dan calon anggota DPD peserta pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu yang dianggap membandel, akhirnya nyerah juga. Meski demikain, hingga Jumat (24/4), pukul 00.00 WIB dini hari, penyampaian laporan ditutup, masih ada dua parpol dan sembilan calon anggota DPD yang belum menyerahkan.
Menurut anggota KPU Provinsi Kalteng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Daan Rismon, mereka yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye kemungkinan besar tidak memperoleh kursi dewan, demikian halnya dengan calon anggota DPD.
“Mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye, mungkin karena tidak dapat kursi di dewan. Demikian dengan calon anggota DPD, juga tidak mengerahkan laporan dana kampanye karena merasa tidak terpilih,” ujar Daan Rismon.
Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, yakni Partai Kasih Demokrasi Indoensia (PKDI) dan Partai Persatuan Nahdatul Umah Indoensia (PPNUI). Sedangkan calon anggota DPD, diantaranya, KMA M. Usop, Matlim Alang, Muhammad Yamin Mukhtar, Noor Ivansyah, Sofyan Chairul, Pujo Purnomo, Tjiwie Sjamsuddin, Yandi Jagau dan Zainal Fajeri.
”Mereka yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dipastikan tidak dilantik, meski mendapat kursi dewan untuk parpol dan demikian dengan calon anggota DPD. Hal tersebut diatur didalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, Pasal 138 ayat 3 dan 4,” tegas Daan.
Disinggung kemunkinan adanya calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye masuk dalam daftar pengganti antar waktu (PAW). Dengan tegas Daan Rismon mengatakan, hal itu tidak bisa lagi ditetapkan sebagai anggota DPD karena syaratnya sudah tidak terpenuhi oleh calon.
”Kalapun diserahkan belakangan, hal itu percuma, karena menurut aturan 15 hari setalah pemilu legislatif, laporan keuangan sudah diserahkan ke akuntan publik. Dengan demikian sudah tertutup peluang PAW bagi calon yang tidak memenuhi syarat,” jelas Daan Rismon.
Daan menambahkan, lapran dana kampanye untuk anggota DPRD akan diterima langsung oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU Provinsisecara langsung. Sedangkan untuk calon anggota DPR dan DPD diserahkan melalui KPU Kalteng, selanjutnya KPU Kalteng menyerahkan ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Pusat.
”Secara mekanisme penyampaian laporan dana kampanye diterima langsung oleh akuntan publik, sedangkan KPU hanya menerima laporan salinan,” tambahnya, seraya mengatakan pihaknya hingga laporan dana kampanye masuk di KPU Kalteng belum mengetahui berapa jumlah secara rinci dana kampanye masing-masing parpol, demikian dengan calon anggota DPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak kurang lebih 450 anggota dewan terpilih se-Kalimantan Tengah, pada pemilu legislatif 9 April lalu terancam dianulir KPU. Pasalanya, Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI peserta pemilu legislatif hingga kemaren hanya 7 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah melaporkan dana kampanye.
Akibat tidak disampaikannya laporan dana kampanye, kursi dewan se-Kalimantan Tengah terancam kosong. “Hingga hari ini (kemaren, red) baru ada 7 Parpol dan 8 calon anggota DPD yang menyerahkan laporan ke KPU Kalteng,” ujar anggota KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon, di Palangka Raya, Kamis (23/4) kemarin.
Paratai yang sudah melaporkan dana kampanye, yakni PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PKNU, P Merdeka. Sedangkan calon angota DPD RI, adalah Andi Darmadji, Ahmad Djurjani, Ahmad Isa, Hamdhani, Mansyah Safriel S, Rugas Binti dan Zulkarinain.
Menurut, Daa Rismon, caleg dan calon anggota DPD terpilih, bila tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 April, pukul 00.00 malam. Pihaknya bersikap tegas, dan tidak akan melantik anggota yang terpilih.
”Amanat UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatakan demikian. Caleg dan calon anggota DPD terpilih tidak akan di lantik,” tegasnya.
Menyinggung soal nyali KPU menindak tegas parpol besar yang membandel, seperti PDI Perjuang, PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra, bila ternyata hingga tanggal 24 April belum juga menyerahkan laporan dana kampanye. Dengan lantang, Daan Rismon mengtakan.
”Ini amanat UU, tak peduli parpol besar, bila ternyata melanggar UU, caleg dan calon DPD terpilih tak akan di lantik,” ungkap Daan, seraya mengatakan pihaknya tak akan ragu bertindak, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar