20 Apr 2009

Diperiksa Polisi, Pendukung Caleg Bunuh Diri

Ketahuan Mencontreng Pakai Nama Orang Lain

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pemilu legislatif 9 April lalu benar-benar petaka bagi sejumlah calon anggota legislatif dan simpatisan. Di Kabupaten Bariro Timur, seorang simpatisan partai yang juga pendukung caleg tertentu rela mengakhiri hidupnya, lantaran diperiksa polisi terkait penggunaan nama orang lain pada saat pemungutan suara berlangsung.
Menurut Ketua Panwaslu Kalimantan Tengah, Tantawai Jauhari, kejadian bermula pada saat pemungutan suara 9 April lalu. Seorang ibu bernama Ami (42) dari desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur melakukan pencontrengan. Namun, usai pencontrengan petugas PPS curiga dan lalu memeriksa KTP yang bersangkutan, ternyata yang diketahui bernama Ami ini memakai nama orang lain saat.
Pihak PPS serlanjutnya menahan barang bukti, berupa kartu pemilih dan melaporkannya ke pihak Panwaslu Kabupaten Barito Timur. Saat diproses oleh pihak Panwaslu dan Kepolisian setempat, Ami yang duduga melakukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ini dipanggil untuk diperiksa.
Saat disampaikan surat pemanggilan untuk di periksa, Ami menolak untuk diperiksa, dan ia pun mencoba mengakhiri hidupnya dengan meneguk beberapa butir obat dalam bentuk tablet hingga oper dosis, akibatnya Ami terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Bartim.
”Ketika Panwas dan polsisi melakukan klrifikasi kepada yang bersangkutan, dengan mengirim surat panggilan untuk diperiksa, yang bersangkutan langsung drop dan melakukan usaha bunuh diri dengan minum obat hingga oper dosis,” ujar Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawai Jauh Hari, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4) kemarin.
Terkait dengan perbuatan percobaan bunuh diri yang bersangkutan. Dikatakan Tantawi, pihak Panwas dan Polisi setempat kesulitan melakukan pemerinksaan lebih lanjut, mengingat kondisi fisik yang bersangkutan hingga saat ini masih drop dan dirawat di RS setempat. ”Gimana mau diperiksa, yang bersangkutan mengancam kembali akan melakukan bunuh diri,” ungkapnya.
Minyinggung soal penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Tantawi membeberkan hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 62 kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu se-Kalteng, dan sebagian besar telah diserahkan ke pihak penyidik, dalam hal ini kepolisian.
”Dari 62 kasus sebagian berkas yang sudah dinyatakan P-21 telah masuk dalam proses persidangan, diantaranya, Kabupaten Bartim satu kasus, Kabupaten Kapuas dua kasus, dan Kota Palangka Raya satu kasus,” bebernya.
Pihak-pihak yang terlibat tindak pidana Pemilu, antara lain Apendi dan Abdul Rahman, dari Kota Palangka Raya. Keduanya terlibat tindak pidana Pemilu dengan sengaja mencabut dan merusak atribut Parpol Caleg PAN dan Celeg Gerindra. Selanjutnya, yang juga melakukan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu atas nama Fristio, dari Barito Timur. Frasetio telah di sidik dan disidangkan lantara menggunakan atribut parpol PDI Perjuang sata kampanye PPRN. ”Berkas keduanya telah dilimpahkan kepengadilan dan disidang pada tanggal 15 April lalu,” ungkapnya.
Berikutnya yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, Rusmilawati dan Ade Irfan Pulungan, Caleg DPRD Kabaupaten Kotawaringin Barat dari PPP. ”Keduanya diajukan ke penyidik lantaran kampanye menggunakan fasilitas badan jalan, dan sekarang sudah dalam penangangan pihak penyidik setempat,” katanya.
Pelanggar lainnya, atas nama Agustinus Asan dan Ujang Mawardi. Masing keduanya caleg Partai Dempkrat dan Caleg Partai PAN untuk DPRD Lamandau. ”Kasus Agustinus Asan telah dilimpakan ke penyidik, lantaran terbukti memberi uang untuk memilihnya, hal serupa dengan Ujang Mawardi, juga menjajikan uang kepada calon pemilih,” ungkap Tantawi.
”Untuk sejumlah kasus lainnya, juga sudah dilimpakan ke penyidik, namun karena tidak cukup bukti, pihak penyidik mengembalikannya ke panwaslu setempat,” timpal Tantawi, seraya mengatakan pihaknya ingin melengkapi bukti namun terkendala waktu, mengingat batas waktu laporan telah berakhir.
Seperti diketahui, sesuai pasal 247 ayat 4 Undang Undang Pemilu, laporan pelanggaran pemilu dilaporkan paling lambat tiga hari setelah pemilu dilaksanakan. Artinya batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilu Legislatif akan berakhir Minggu (12/4) malam ini pukul 24.00 WIB.
Kemudian, sesuai pasal 257 Undang Undang Pemilu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana Pemilu harus sudah dikeluarkan paling lambat lima hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 9 Mei mendatang. (*)

Tidak ada komentar: