24 Apr 2009

KPU Mulai Pemutahiran Data Pilpres

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres dan Wapres) pada bulan Juli 2009 mendatang. KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melakukan pemutahiran daftar pemilih sementara (DPS).
Menurut anggota anggota KPU Kalteng, Divisi DPT, Edy Winarno pemutakhiran data pemilih dipermudah, hanya berdasarkan domisili (tempat tinggal, red). Dengan demikian diharapkan, warga yang tidak bisa menyalurkan aspirasinya pada Pemilu 9 April lalu sudah bisa ikut memilih pada .
“Sekarang masih tahap pemutakhiran di lapangan dari tanggal 10 April hingga 10 Mei, kalau dulu berdasarkan KTP sekarang basis domisili,” ujar pria yang akrap disapa Edy, ketika ditemui disela-sela istirahat siang, rapat pleno rekapitulasi suara, kemarin.
Dijelaskannya, pemutakhiran daftar pemilih tambahnya, KPU Kabupaten/Kota beserta perangkat di bawahnya diharapkan melakukan pendataan dengan basis domisili. Misalnya, warga yang baru datang didata dengan menanyakan apakah warga tersebut hingga tanggal 8 Juli ada di tempat, maka dia dimasukan dalam DPS.
“Jika warga luput dari pendataan petugas, boleh langsung datang ke ketua RT atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.
Edi berharap, meski pemutahiran data dilakukan sesederhana mungkin. Namun ia tetap berharap warga proaktif. Oleh karennya, ia minta warga yang belum terdata bisa datang kekantor KPU setempat dengan membawa identis untuk didaftarkan dalam DPS.
”Selain KTP, warga juga boleh mendaftarkan diri menggunakan kartu identitas lain, seperti paspor, SIM, bahkan untuk mahasiwa yang tinggal di rumah kontrakan bisa menggunakan kartu mahasiswa,” kata Edy. ”Mahasiswa pada Pemilu legislatif lalu, juga banyak yang tidak terdaftar, dengan ini diharapkan bisa terdata,” timpalnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, berharap agar warga proaktif mendaftarkan diri sebagai pemilih pada petugas, ketua RT atau kepala desanya. “Saya minta kepada Camat, Kades dan ketua RT agar memperbaiki DPT yang ada, DPT Pemilu legislatif dijadikan DPS untuk untuk Pilpres mendatang,” harapnya.
Gubernur juga meminta aparatur kecamatan dan desa selektif mendata kembali DPT, terkait dengan banyaknya pemilih ganda, yang meninggal dunia dan pindah alamat. ” Untuk masalah ini tolong dikoreksi lagi. Saya berharap masyarakat yang kemarin tidak bisa mencontreng karena tidak tercantum agar proaktif ke RT, atau aparat desa. DPS ini sampai 10 Mei 2009 untuk ditetapkan menjadi DPT,” ucap Gubernur.
Seperti diketahui dalam jadwal, pemutakhiran pemilih dilakukan dari tanggal 10 April hingga 10 Mei 2009, dilanjutkan pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat sampai tanggal 11-17 Mei 2009. Penetapannya DPS menjadi DPT tingkat Kabupaten/Kota tanggal 18-24 Mei. Untuk rekapitulasi DPT di KPU Provinsi, tanggal 25-27 Mei 2009, sedangkan DPT tingkat pusat pada 28-31 Mei 2009. (*)

Tidak ada komentar: