23 Apr 2009

Efdi Caleg Gagal, Ditangkap Polisi

Dana Kampanye Dari Hasil Nipu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah gagal memperoleh kursi dewan, malah ditangkap polisi. Dia adalah Efdi Benhard, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Caleg nomor urut 6, daerah pemilihan Palangka Raya 1, Kecamatan Jekan Raya, Bukit Batu dan Rakumpit ini, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan. Yang menjadi korban penipuannya adalah, pengusaha percetakan, Yundi Satria Siman.
Menurut Yundi, pemilik percetakan Y & R Creative Design dan printing yang beralamat di Jalan Sapan II. Efdi Benhard (30), menggunakan jasa percetakannya untuk mencetak kalender dan kartu nama, senilai Rp 15 juta, pada 26 November 2008 lalu. Namun, hingga ia ditangkap polisi, Caleg Efdi, belum juga membayar tagihan tersebut.
Dikemukakan Yundi, tertangkapnya Caleg Efdi, di Rumah Makan Surabaya, kilometer 7, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, Yundi mendapat informasi dari seorang temannya, Caleg Efdi, menginap di Hotel Dutanan Serunai, dan pihaknya langsung menuju kehotel tersebut.
”Saat kami menuju kehotel, ternnyata Efdi sedang keluar makan. Setelah dicari, ditemukan di Rumah Makan Surabaya bersama seorang wanita. Kamipun langsung menangkapnya, dibantu warga setempat, ” ujar Yundi, kepada sejumlah wartwan, Rabu (22/4) kemarin.
Setelah ditangkap, tutur Yundi, pihaknya kemudian memanggil polisi, dan begitu datang aparat kepolisian dari Polsek Pahandut, pihaknya kemudian langsung menyerahkan tersangka, meski sebelumnya sempat dihakimi massa.
Saat dikonfirmasi dengan pihak kepolisian. Kepada wartawan, Kepolsek Pahandut, AKP Putu Yudha, membenarkan bahwa tersangka Efdi Benhard, ditahan pihaknya lantaran terlibat kasus penipuan. ”Ya benar, tersangka penipuan sedang ditahan untuk diperiksa, terkait laporan korban,” tutur Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka Efdi, ungkap Putu Yudha, selain pemilik percetakan Y & R yang menjadi korban. Korban lain adalah dua calon pegawai negri sipil (CPNS), meski demikian Kapolsek tidak merinci nama kedua CPNS yang menjadi korban tersebut.
”Modusnya, tersangka Efdi mengaku kepada korban kenal dengan kepala BKD Kota Palangka Raya. Kepada korban, tersangka Efdi menjanjikan mengurus kedua CPNS tersebut diangkat menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Dari pengakuan tersangka kedua korban diminta, masing-masing Rp 30 juta dan Rp 10 juta,” beber Putu.
Putu berharap, masyarakat yang juga merasa pernah menjadi korban penipuan tersangka Efdi, untuk segera melaporkan ke pihaknya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan terkait dengan tersangka, kepolisian menjerat Efdi dengan UU KUHP Pasal 378, tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
”Untuk sementara, tersangka kita kenakan pasal 378 tenteng penipuan, dengan ancaman penjara 4 tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Murung Raya ini. (*)

Tidak ada komentar: