30 Apr 2009

Kejaksaan Tangani Sembilan Kasus Tindak Pidana Pemilu

Lima Diantaranya telah Divonis Bersalah

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M Farela, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Tama Sembiring, mengemukakan, pihak Kejaksaan telah menangani 9 kasus tindak pidana pemilu legislatif 9 April lalu.
Dari sembilan kasus yang masuk, menurut Tama Sembiring, lima diantaranya telah divonis, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan. Kasus yang sudah divonis, ucapnya, divonis oleh Pengadilan Negri (PN) yang berbeda, yakni, PN Palangka Raya, PN Tamiang Layang, PN Kuala Kapuas, PN Muara Teweh, dan PN Pangkalan Bun.
“Dari jumlah tersebut, 1 kasus di Pangkalan Bun menjalani tahap pra penuntutan, 2 perkara tahap tuntutan, 5 perkara telah divonis, dan 1 perkara di SP3 kan (surat perintah pemberhentian penyidikan),” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/4) kemarin.
Dikemukakan Tama Sembiring, dari lima perkara yang telah divonis. PN Muara Teweh menjatuhkan vonis paling tinggi kepada terdakwa atas nama Majiansyah, yakni 12 bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan subsidier 1 bulan.
”Terpidana divonis oleh majelis hakim karena dinyatakan bersalah atas perkara memberikan surat undangan model C-4 kepada 75 orang yang tidak masuk dalam DPT di TPS 6 Kelurahan Jingah,” ungkap Tama.
Perkara lainnya, jelasnya, terpidana money politik di Kapuas atas nama Ahmadi Bin Sidik, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta serta subsidier 1 bulan. Kemudian terpidana pengrusakan atribut parpol di Palangka Raya dengan terpidana Abdul Rahman dan Apendi, masing-masing divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta serta subsidier 1 bulan.
Selanjutnya, terpidana kampanye menggunakan atribut partai lain (Bartim), Fristio, divonis oleh majelis hakin PN Tamiang Layang 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta serta subsidier 1 bulan. “Terakhir, terpidana kampanye di luar jadwal, Rahmat Hidayat, divonis PN Pangkalan Bun pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 4 juta dengan subsidier 1 bulan,” jelasnya.
Tama mengemukakan, untuk perkara pidana yang sedang dalam tahap penuntutan, yakni tersangka money politik di Kapuas, Alawi, serta perkara memberikan hak pilih menggunakan identitas orang lain (Palangka Raya), dengan terpidana Awi. “Perkara yang masuk tahap pra penuntutan yakni, perkara pemberian ijin pejabat negara melakukan kampanye di Pangkalan Bun,” katanya.
Sedangkan yang di SP3 yaitu, perkara keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye di Pangkalan Bun. Perkara tersebut dihentikan penyidikannya lantaran tersangka Abdullah Zainie (Wakil Ketua BPK) telah meninggal dunia pada 4 April lalu. (ga)

Tidak ada komentar: