22 Apr 2009

Parpol dan DPD Terancam Didiskulaifikasi

Bila Tidak Menyerahkan Laporan Dana Kampanye Ke-KPU

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Batas akhir penyampaian laporan dana kampanye partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI pada pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu, tinggal dua hari lagi. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak parpol dan calon anggota DPD RI peserta pileg yang belum juga menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Kalteng.
Menurut anggota KPU Provinsi Kalteng, Awongganda W Halijar, berdasarkan peraturan pemilu, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye parpol dan calona naggota DPD RI peserta pemilu selambat-lambatnya tanggal 24 April mendatang.
“Penyerahan laporan dana kampanye wajib bagi seluruh peserta pemilu. Caleg menyerahkan laporan dana kampanye ke parpol, parpol kemudian menyerahkan ke KPU. Sedangkan calon anggota DPD RI secara langsung menyerahkan laporan ke KPU,” ujar Awong, ketika ditemui disela-sela rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, di Gedung Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (21/4) kemarin.
Dikemukakannya, apabila hingga batas waktu berakhir, peserta pemilu belum juga menyerahkan laporan dana kampanye, maka peserta parpol dan calon anggota DPD RI peserta pemilu tersebut didiskualifikasi, sekalipun parpol dan calon anggota DPD RI tersebut sebagai pemenang pemilu.
“Sangsinya berdasrkan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, apabila parpol dan calon anggota DPD RI tidak menyerahkan laporan dana kampanye, hingga batas akhir yang ditentukan,terpaksa di diskualifikasi,” tegas Awongganda.
Menyinggung parpol dan calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Awongganda mengaku masih belum bisa merinci berapa jumlah, naman parpol dan calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU diseluruh Kalteng.
”Rincian jumlah dan siapa yang belum menyerahkan laporan dana kampanye, saya masih belum hapal, yang pasti hingga hari ini masih banyak peserta pemilu yang belum menyerahkan laporan dana kampanye,” beber Awongganda, seraya menimpali.
”Bila sampai batas akhir penyampaian laporan dana kampanye, parpol dan calon anggota DPD RI peserta pemilu belum juga melaporkan, maka juga berimbas terhadap Caleg yang terpilih tidak bisa dilantik,” timpalnya.
Awongganda menambahkan, laporan dana kampanye yang diserahkan parpol dan calon anggota DPD RI, peserta pemilu, berupa laporan penerimaan dan laporan pengeluaran. ”Apa-apa yang menjadi kesalahan dalam laporan nanti, akan diperbaiki dan berkonsultasi dengan akuntan publik, yang melakukan audit terhadap dana kampanye peserta pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, ketika ditemui ditempat yang sama, mengutarakan, setiap laporan dana kampanye yang masuk di Panwaslu akan dianalisa oleh pihaknya. Analaisa yang dilakukan meliputi, jumlah dana kampanye yang dilaporkan sebelum kampanye dilaksanakan, dan jumlah dana kampanye setelah kampanye berakhir.
” Kita akna menganalisa, berapa dana kapampanya sebelum kampanye dilaksanakan, dan berapa dana kampanye setelah kampanye berahir, yakni meliputi pemasukan, sumber, dan pengeluaran,” beber Tantawi.
Dari laporan yang masuk, jelas Tantawi, pihaknya kemudian mengkakulasikan jumlah dana awal kampanye dengan dana kampanye yang dikeluarkan saat menggelar kampanye terbuka, sehingga dengan demikian terlihat berapa jumlah dana kampanye yang dipakai setiap kali menggelar kampanye terbuka.
”Nanti akan kelihatan, dari dana kampanye awal dengan pengeluaran dana kampanye pada saat menggelar kampanye terbuka. Misalnya kampanye mendatangkan artis, dananya berapa, dan sumber dananya dari mana. Kalau dia sumbangan perorangan, maka jumlahnya berapa harus sesuai dengan ketentuan, kalau dari suasta, suasta itu siapa, dan perusahan apa, semuanya akan dianalisa,” jelasnya.
Menyinggung adanya kemungkinan rekayasa laporan. Tantawai mengatakan hal tersebut mungkin saja terjadi, tinggal bagaimana kejelian dari akuntan publik yang ditunjuk untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilu tersebut.
”Tapi yang menjadi persoalan sekarang, akuntan publik yang ada di kalteng saat ini hanya ada di Palangka Raya, bagaimana dengan laporan dana kampanye pemilu ditingkat kabupaten kota yang tidak ada akuntan publik?” ungkap Tantawi seraya bertanya.
Oleh karena itu, Tantawi berharap semua peserta pemilu legislatif, untuk tingkat kabupaten kota dapat memberi laporan dana kampanyenya ke KPU setempat dan kemudian KPU setempat akan mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi Kalteng. (*)

Tidak ada komentar: