13 Apr 2009

Panwaslu Temukan 72 Kasus Pelanggaran

Selama Proses Pemungutan Suara Berlangsung

Laporan: Alfrid U


PALANGKA RAYA-Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), mencatat selama proses pemungutan suara berlangsung pada 9 April lalu ditemukan sedikitnya 72 kasus pelanggaran. Terbanyak pelanggaran administrasi, sedangkan tujuh diantaranya merukakan pelanggaran tindak pidana umum.
”Untuk kasus pelanggaran tindak pidana umum sudah ditangani aparat kepolsian setempat. Sedangkan pelanggaran administrasi juga sudah ditangani pihak Panwaslu setempat,” ujar Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, kepada Radar Sampit, ketika ditemui diruang kerjanya, Sabtu (11/4) kemaren.
Dikemukakannya, dariberdasarkan laporan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Kalteng, pelanggaran banyak terjadi di Kabupaten Barito Selatan dengan jumlah pelanggaran sebanyak 17 kasus. Kemudian disusul Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan jumlah pelenggaran sebanyak 13 kasus.
Selanjutnya, Kabupaten Kapuas dengan jumlah pelanggaran sebanyak 12 kasus, satu diantaranya merupakan tindak pidana umum. Berikutnya, Kabupaten Sukamara dengan jumlah pelanggaran sebanyak 5 kasus, dua diantaranya merupakan tindak pidana umum karena kampanye diluar jadwal.
Pelanggaran tindak pidana umum juga terjadi di Kabupaten Murung Raya, dari 3 kasus pelanggaran, satu diantaran tindak pidana umum. Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus, satu diantaranya tindak pidana umum, dan Kabupaten Barito Timur sebanyak 2 kasus, satu diantaranya juga merupakan tindak pidana umum.
”Untuk kabupaten yang juga melakukan pelanggaran administrasi, masing-masing Pulang Pisau sebanyak 4 kasus, Kotawaringin Barat sebanyak 1 kasus, Kota Palangka Raya sebanyak 5 kasus, dan Kabupaten Seruyan sebanyak 3 kasus,” beber Tantawi.
Menyinggung soal tindak pidana. Tantawai mengungkapkan, tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Kapuas, lantaran ditemukan kotak suara yang telah dibuka. Selain itu sampul suart suara juga telah dibuka, dan sebagian surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
”Kasus ini sudah diteruskan ke pihak Polres Kapuas. Sekarang dalam penyelidikan dan penyidikan pihaknya, dan apabila ditemukan adanya buktu lain dan adanya unsur kesengajaan, dalam waktu dekat akan diteruskan ke pengadilan setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya Panwaslu merilis, pada hari pertama kampanye, kampanye damai pada 16 Maret di Palangka Raya ditemukan setidaknya empat partai politik (Parpol) , yakni Partai Gerindra, PAN, PPD dan PPP terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana umum dengan mengikut sertakan anak-anak dibawah umur dalam kampanye.
Sementara itu, pada tanggal 17 Maret di Palangka Raya, kampanye terbuka Partai Golkar juga diwarnai pelanggaran tindak pidana umum, dengan melibatkan sejumlah anak-anak dalam kampanye, bahkan ada yang mengenakan baju Parpol lambang pohon beringin.
”Dari kajian Panwaslu, berdasarkan Undang-Undang No 10/2008, Undang-Undang No 23/2002 dan Surat Komnas HAM Perlindungan Anak, kelima Parpol ini terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana umum. Saat ini kasusnya sedang ditangani pihak berwenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tantawi mengemukakan, kampanye terbuka pada tanggal 19 Maret, dari Kabupaten Kapuas juga dilaporkan Partai Gerindra melakukan pelanggaran administrasi dimana Parpol tersebut melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan.
”Gerindra melakukan kampanye di Desa Anjir Serapat Tengah. Sebagai bentuk tindak lanjut Panwaslu kecamatan Kapuas Timur langsung melakukan pembubaran, dan meneruskan laporan ke KPU Kabupaten Kapuas untuk diambil tindakan selanjutnya,” tutur Tantawi.
Tantawai menambahkan, lantaran keterbatasan personel yang dimiliki, amat sulit melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. "Ini sudah terjadi, yang terpenting mulai saat ini koordinasi antarpihak terkait harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tambahnya.
Hingga saat ini, Panwaslu Kalteng sendiri sudah melaporkan lebih dari 113 kasus pelanggaran yang dilakukan Parpol serta peserta kampanye lainnya, dan kasusnya saat ini telah dilaporkan ke KPU Kalteng. "Sedangkan Parpol yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana umum diteruskan ke Polda Kalteng, saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: