22 Apr 2009

Jaksa dan Polisi Jangan Hanya Diam

Terkait Indikasi Penyimpangan Dana BOS Senilai Rp 28 milia

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Palangka Raya yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, senilai Rp 28 miliar lebih, untuk tahun anggaran 2007-2008 pada semester satu, mengundang keprihatian sejumlah anggota dewan provinsi Kalteng.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Kalteng, membidangi pendidikan, Arif Budiatmo, menegaskan, temuan BPK tersebut harus ditindak lanjuti dan diproses secara hukum oleh lembgaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian.
“Hendaknya Jaksa jangan diam, dan harus proaktif menindak lanjuti temuan BPK yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan anggaran pendidikan,” ujar Arif, ketika ditemui disela-sela rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, yang diselenggarankan KPU Kalteng, di Gedung Jayang Tingang, kemarin.
Dikemukakan Arif, jika anggaran pendidikan berupa bantuan operasional sekolah (BOS) yang mengalami kebocoran oleh sekolah sebagai pengguna anggaran, hendaknya dinas terkait dapat menindak lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah.
“Dengan demikian dapat diketahui dimana dana BOS tersebut mengalami kebocoran. Bila ditemukan indikasi korupsi, hendaknya segera ditindak lanjuti ke proses hukum, dalam hal ini Jaksa dan Kepolisian,” ungkap Arif.
Sementara itu, Budi Santosa, rekan satu komisi, Arif Budiatmo, mengungkapkan, sebagai anggota dewan, pihaknya sudah melakukan pengawasan yang oftimal terhadap penggunaan anggaran oleh eksekutif. Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini pihaknya minim data terkait kasus penyimpangan anggaran oleh dinas terkait.
Akan tetapi, Budi meyakini kebocoran dana BOS ditingkas sekolah sangat tinggi. Bahkan, dengan rasa yakin ia mengungkapkan, dimana ada dana BOS disitu ada kebocoran anggran. ”Silahkan cek disetiap sekolah yang mengelola dana BOS. Pasti ditemukan adanya kebocoran, dan masalah terkait pengelolaannya,” ungkap Budi, dengan pasti.
Menyinggung sejauh mana menjalankan fungsi pengawasan anggota dewan. Dengan tegas Budi, mengatakan bahwa setiap kali kunjungan ke daerah dalam rangka pengawasan terhadap pendidikan di Kalteng, pihaknya selalu mengingatkan dinas terkait mapun sekolah sebagai pengguna anggran dana BOS.
”Yang menjadi satu pertanyaan saya. Kenapa hingga saat ini laporan terkait penggunaan dana BOS yang masuk ke Komisi C sangat minim sekali, bahkan sampai saat ini tidak ada data, atau laporan autentik tentang penggunaan dana BOS dari sekolah-sekolah yang disanpaikan oleh dinas terkait. Yang ada selalu laporan secara lisan,” beber Budi, mengaku heran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2008 lalu, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng senilai lebih Rp 39 miliar. Kini lembaga auditor negara tersebut, kembali menemukan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan senilai lebih Rp 28 miliar.
Kepala Perwakilan BPK RI Palangka Raya, Mampan Manalu, membeberkan, temuan BPK tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap penyaluran dana BOS dan dana pendidikan pada 2007 – 2008 pada semester satu.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini wajib disampaikan kepada eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang,” kata Mampan saat penyampaian LHP BPK kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang SE, di ruang kerja Gubernur, Kamis (16/4) kamis.
Mampan mengungkapkan, jumlah temuan terkait pengelolaan dana BOS di Disdik Provinsi Kalteng sebanyak 13 kasus. Satu temuan terindikasi merugikan daerah yakni penggunaan dana BOS secara langsung pada rekening sebesar Rp 42,86 juta. Namun demikian ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa pemilik dan pemegang rekening yang dimaksudnya tersebut.
Temuan lain, lanjut Mampan, tiga temuan terkait penerimaan negara Rp 301,84 juta menyangkut kelalaian penyetoran administrasi negara terhadap dana BOS dan registrasi. ” Tiga temuan terkait kelemahan administrasi sebesar Rp 26, 89 miliar, sisanya berupa 7 temuan yang terkait dengan tidak tercapainya program dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Disamping pemeriksaan terhadap dana BOS, tambah Mampan, tim auditor BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pertambangan batubara di Kalteng. Hasilnya, ada dua temuan sebesar Rp 142,54 juta. Rinciannya, tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (perpu) terkait penerbitan ijin kuasa pertambangan dan tak disetornya keuangan ke kas daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP ini, namun, penjelasan tersebut ini bukan sanggahan,” katanya.
Teras setelah menerima LHP BPK tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang ada. Dua Dinas yang terkait dengan temuan, yakni, Disdik dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng langsung diminta untuk menyiapkan penjelasan.
Terkait temuan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan pertambangan, Teras mengaku prihatin terhadap wilayah utara Kalteng, seperti Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami tak ingin ada daerah yang selalu menerbitkan KP (kuasa pertambangan) tanpa berdasarkan pada aturan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan rakyat Kalteng,” katanya.
Menanggapi temuan indikasi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan dana pendidikan, Kadisdik Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, dana BOS biasanya langsung masuk ke rekening kepala sekolah, demikian pula dengan dana block grand, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Sekedar mengingatkan, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran berupa ketidakpatuhan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Tengah senilai lebih Rp39 miliar.
Menurut Kepala BPK Palangka Raya, Mampan Manalu, 2008 lalu, temuan itu bersumber dari aspek belanja modal tahun 2007 yang belum jelas status kepemilikannya tetapi tercatat dalam neraca.
Hal itu dikemukakan Mampan sebagai hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2007 yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Bambang Suryadi di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng.
Hasil audit BPK menyebutkan, terdapat 10 kelemahan dalam desain pada penyelenggaraan keuangan daerah, dan 11 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang keuangan negara. "Beberapa di antara temuan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja kepentingan laporan keuangan daerah Provinsi Kalteng," kata Mampan.
Selain di Diknas Kalteng, BPK menemukan pengelolaan dana kontribusi untuk kegiatan swadaya yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD. Hal itu mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran atas dana kontribusi sebesar Rp 8 miliar lebih tidak terdapat laporan anggaran.
Mampan menjelaskan, audit yang dilakukan mengacu pada ketentuan keuangan Pemerintah Negara RI yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2004. "Pemeriksaan yang kami lakukan pun didasarkan melalui pengujian berulang-ulang sesuai dengan laporan akuntansi yang digunakan," katanya.
Audit telah dilakukan sejak 3 April hingga 13 Mei 2008. Laporan hasil audit itu dapat diakses masyarakat setelah diserahkan kepada DPRD sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 19.
"Gubernur wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan itu diterima," ujarnya.
Mampan menambahkan, DPRD Kalteng dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila dewan menilai ada yang kurang jelas dalam laporan yang dikeluarkan pihak BPK Palangka Raya. (ga)

Tidak ada komentar: