26 Apr 2009

Rapat Pleno Hari Terakhir Diwarnai Hujan Protes

Saksi Parpol dan Calon Anggota DPD Work Out

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pleno rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif (pileg) 9 April untuk tingkat DPRD Provinsi, DPR dan DPD yang dilaksanakan sejak 20-25 April kamerin, di Gedung Pertemuan Jayang Tingang, Kantor Gubernur dihujani aksi protes sejumlah saksi parpol dan saksi DPD.
Mereka mempertanyakan kembali sikap KPU Provinsi, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Murung Raya (Mura) yang tidak melakukan pleno rekapitulasi suara untuk DPRD Provinsi, DPR, dan DPD. Bahkan mereka mengancam tidak mengakui hasil perhituangan, meski sudah diplenokan ditingkat KPU Provinsi.
Hal lain mereka juga menuding KPU Mura melakukan penggelembungan sura untuk caleg dan calon anggota DPD tertentu. ”Kami tidak akan mengakui hasil rekapitulasi suara,” ujar Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Provinsi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Totok Haryanto, ketika pleno berlangsung.
Pantauan Radar Sampit pada saat pleno berlangsung sempat tegang, bahkan sejumlah saksi parpol work out dari ruang sidang. Meski demikian rapat pleno tetap berlangsung, yang saat itu sedang melakukan perhitungan suara dari KPU Mura.
Sementara itu, Caleg DPRD Kalteng dari Partai Pelopor Dapil Kalteng 1, Hartiwi Agustina, juga menyampaikan protes, terkait tidak tercantumnya nama dia di rekapitulasi perhitungan suara. Padahal jelas-jelas dalam suarat suara namanya tercantum dan mendapat suara.
Akibat tidak tercantumnya nama dia direkapitulasi suara, ucap Hartiwi Agustina, suara yang diperoleh secara otomatis hilang. Hal tersebut sangat merugikan ia sebagai individu dan parpol karena kehilangan suara. ”Hasil perolehan suara di TPS 7, saya mendapatkan suara sebanyak 38 dan suara partai 12. Nah dengan tidak tercantumnya nama saya di rekapitulasi suara, secara otomatis suara saya hilang,” jelas Hartiwi.
Menanggapi protes dari parpol dan calon anggota DPD tersebut, KPU Provinsi minta pihak yang memprotes menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, pihak KPU Provinsi tetap berkeras bahwa hasil rekaputulasi suara yang sudah dipleno dan ditandatangani KPU, hasilnya syah.
”Partai yang tidak puas dengan hasil, silahkan mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami siap menghadi gugatannya,” jawab Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty D. Adjeh menanggapi protes parpol.
Sementara itu dari pihak Panwaslu Kalteng, juga mengaku siap menerima laporan parpol yang merasa dirugikan, asalkan dilengkapi bukti-bukti autentik, tentang dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh KPU. ”Kalau memang ada bukti-bukti pelanggaran, sampaikan laporan ke Panwaslu. Kami siap memprosesnya,” ujar Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari.(*)

Tidak ada komentar: