20 Apr 2009

Hasil Pemilu Legislatif Terancam Tidak Sah


Sabam: Bisa Jadi Ada Pemilu Ulang

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Hasil pemilihan umum legislatif 9 April lalu terancam tidak syah. Pasalnya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2009 tentang penandaan lebih satu kali dan penambahan daftar pemilih tetap (DPT), hingga kini masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penilaian yang mengejutkan tersebut dilontarkan, anggota DPR RI, Sabam Siarait. Menurut Sabam, bila Perpu tersebut tidak mendapat legitimasi dari DPR RI, maka seluruh peraturan yang melaksanakan Perpu itu diangap bertentangan dengan undang-undang, yang berakibat pada Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan.
”Saya tidak bisa membayangkan. Apa yang terjadi jika Perpu tersebut ditolak melalau rapat pembahasan Anggota Komisi Dua DPR RI nanti. Kalau ditolak bisa jadi ada Pemilu ulang,” ujar politisi tiga jaman ini, di Palangka Raya, Sabtu (18/4) lalu.
Sabam menjelaskan , untuk memperoleh pengesahan dari sidang Parpurna Dewan, Perpu tersebut terlebih dulu dibahas oleh Komisi II. Jika pimpinan Fraksi-Fraksi memerlukan pansus, maka akan dibentuk. Pansus inilah nantinya yang menetapkan Perpu No 1/2009 dibawa keparipurna, untuk ditolak atau diterima.
Pendiri PDI Perjuangan ini mengemukakan, Perpu yang dibuat pemerintah karena dirasa perlu sesegera mungkin membuat sebuah peraturan yang setara dengan undang-undang. “Tapi, kenapa Perpu ini terbitnya terlambat, padahal, cukup banyak waktu untuk membuat undang-undang?” ungkap Caleg DPR RI, dari PDI Perjuangan yang sekarang sedang menunggu hasil perolehan suara.
Diungkapkan Sabam, waktu yang dibutuhkan DPR membahas Perpu tersebut sampai disahkan, biasanya paling lama dua tahun, namun tidak menutup kemungkinan dalam dua minggu pun bisa selesai.
Sementara itu, sekretaris Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) PDI Perjuangan, Arif Wibowo, ketika dihubungi via telepon, mengatakan, Perpu nomor 1 tahun 2009 tidak mengatur penjumlahan orang-orang yang terdaftar di setiap Kabupaten/Kota, koreksi nama-nama atau pemilih tetap yang benar real dan ada orangnya. “Tidak mengatur perbaikan misalnya pemilih ganda dan sebagainya, namun hanya mengoreksi jumlahnya saja,” sesalnya.
Menurutnya, Hasil evaluasi DPT, rata-rata masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum pada DPT kisarannya sekitar 10-20 persen atau hampir 34 juta jiwa dari 171 juta warga yang berhak memilih.
Menyinggung soal protes yang dilakukan, pihaknya dan sejumlah partai politik lainnya. Arif, menandaskan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, namun hingga saat ini masih belum diketahui hasilnya. ”Kita sudah melaporkan tentang kekisruhan pemilu ini. Namun, perkembangannya masih belum diketahui hingga sejauh mana Bawaslu menyikapi permasalahan DPT tersebut,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Perpu No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ditandatangai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Februari lalu.
Perpu dibuat setelah melihat perkembangan persiapan pelaksanaan Pemilu 2009 dan hasil sejumlah simulasi yang dilakukan.
Hal yang diatur dalam perpu ini diantaranya, perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan penandaan surat suara lebih dari satu kali, seperti hasil rapat semua pihak yang terkait dengan pemilu di Istana Negara, awal Januari2009. (*)

Tidak ada komentar: