24 Apr 2009

Rapat Pleno Berlangsung Ricuh

KPU Mura Diprotes Lantaran Tidak Melakukan Rapat Pleno

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA–
Rapat pleno rekapitualsi suara, yang diselenggarakan KPU Provinsi Kalteng di gedung Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (21/4) malam lalu berlangsung ricuh. Pasalnya, malam itu berlangsung perhitungan suara untuk calon DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD provinsi dari KPU Murung Raya (Mura).
Ricuh dimulai dari, saksi aksi protes sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif 9 April lalu. Mereka memprotes, KPU Mura tidak melakukan rapat pleno untuk suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD provinsi. Akibatnya, penghitungan suara, untuk Kabupaten Mura yang seyogianya, dilaksanakan kemarin malam tersebut, batal dilaksanakan.
Terungkapnya, kasus tersebut, dikemukakan oleh salah satu saksi parpol, yakni Toto dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), ketika rapat pleno berlangsung. “KPU Murung Raya tak menyerahkan salinan berkas acara hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara untuk calon DPR, DPD, dan DPRD provinsi kepada kami. Kami minta penghitungan untuk Murung Raya ditunda,” ujar Toto, dengan nada meninggi.
Ungkapan Toto tersebut, memancing protes dari sejumlah saksi parpol. Protes yang sama disampaikan Heru Hidayat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Dari laporan saksi kami di Murung Raya, rapat pleno hanya dilakukan untuk tingkat kabupaten. Sehingga, saksi kami menandatangani untuk kabupaten saja. Tetapi, untuk provinsi dan pusat tak dirapatkan hingga kami tak memperoleh salinan tersebut. Kalau memang ada rapat pleno, kami tak tahu kapan,” katanya.
Sementara itu, KPU Mura membela diri. KPU Mura beralasan tak diplenokannya tiga rekapitulasi disebabkan faktor geografis yang ada. Menurut mereka, kondisi geografis di wilayah tersebut sangat sulit. Berhubung rapat pleno tingkat KPU Kalteng diselenggarakan mulai 20-22 April, jelasnya, maka pihaknya memutuskan tak melakukan rapat pleno.
“Jujur kami tak sempat rapat pleno untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi. Tetapi, kami sudah menyampaikan fotokopinya kepada parpol yang menjalankan mandat dari parpol untuk menjadi saksi. Itu hanya beberapa parpol terutama peserta Pemilu 2009,” ucap anggota KPU Mura, seraya menimpali.
“Kalau parpol baru memang tak mendapatkan salinannya. Tetapi, fotokopi yang kami sampaikan ke beberapa parpol tak menambah atau mengurangi hasil pemilu di Murung Raya dan telah disampaikan juga ke Polres. Silakan dicek hasilnya ke Polres kalau kami tak berbuat curang,” timpalnya kembali.
Menanggapi hal tersebut, KPU Provinsi yang tengah menggelar rapat pleno terbuka langsung mengambil sikap dengan menggelar rapat pleno internal selama 15 menit. Dari hasil pleno tersebut, diputuskan rekaputilasi suara untuk Kabupaten Mura ditunda, hingga 24 April mendatang.
Dilain waktu, Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Adjeh, mengatakan, KPU Provinsi telah meminta pihak KPU Kabupaten Mura kembali ke Mura untuk menggelar rapat pleno penghitungan suara, terutama bigai suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
“Kami sudah meminta KPU Mura, kembali ke Mura dan melaksanakan rapat kembali melaksanakan rapat pleno. Diharapkan hasil rapat pleno di bawa ke Palangka Raya paling lambat pada 24 April 2009. Hasil keputusan rapat pleno tersebut diterima Panwaslu Kalteng dan saksi dari partai politik (parpol) yang hadir,” tegas Faridawaty.
Diakui Faridawaty, akibat keteledoran KPU Mura tersebut, terpaksa rapat pleno perhitungan suara yang seyogiyanya selesai kemaren ditunda, penundaannya hingga tanggal 27 April mendatang.
“Keterlambatan tak hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga provinsi lainnya. Karena itu, KPU pusat menunda penghitungan di pusat dari 25 April menjadi 27 April. Kami berupaya sebelum 27 April rekapitulasi penghitungan suara selesai minimal 24 April,” imbuhnya. (*)

Tidak ada komentar: