7 Apr 2009

Polda Kalteng ”Back Up” Penyelidikan

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu, Melibatkan Teras Narang

Laporan: Alfrid U


PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan siap mem-back-up pengelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang melibatkan Fungsionaris PDI Perjuangan, Agustin Teras Narang. Namun demikian, Polda Kalteng masih menunggu laporan dari pihak Panwaslu.
”Kalau Panwaslu melaporkan, kita akan mengadakan pengelidikan. Kalau ada bukti kita tangani,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs Syamsuridzal kepada sejumlah wartawan, usai memimpin apel pasukan pengamanan Pemilu di Markas Polda Kalteng, Minggu (5/4) kemarin.
Ditanya apakah Polda bisa membekup penyelidikan. Menurut Syamsuridzal bisa saja dibekup, tetapi pelanggaran Pemilu selama Panwaslu belum melaporkan kepihaknya (Kepolsian, red) maka kepolisian tidak bisa mengambil alih penyelidikan, dan Polda belum bisa masuk dalam Gakumdu.
”Tidak mungkin Polda membekup penyelidikan, karena hingga sampai saat ini belum ada laporan Panwaslu masuk ke Gakumdu,” ungkap orang nomor satu di jajaran kepolisian di Kalteng, asal Kalimantan Selatan ini.
Pernyataan Kapolda Kalteng, laporan Panwaslu belum masuk ke Gakumdu, buru-buru diklarifikasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng, AKBP I Made Ardana. ”Sudah Pak, Laporannya sudah masuk ke Gakumdu,” ucap manatan Kapolres Kotawingin Timur (Kotim), seraya memeotong pembicaraan Kapolda Kalteng, saat Kapolda Kalteng memberi keterangan pers.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, janji Rp 5 juta untuk biaya operasional kepala desa/lurah yang dilontarkan Fungsionaris PDIP, Agustin Teras Narang pada saat kampanye di Kabupaten Katingan mulai diseriusi penyelidikannya oleh pihak Panwaslu setempat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan, Sardini, S.Hut mengungkapkan, terkait dengan pernyatan Fungsionaris PDIP tersebut, pihaknya sudah mengambil langkah dan telah membicarakannya ditingkat Gakumdu. Namun sayangnya, pihak Gakumdu kesulitan alat bukti pendukung, meski demikian pihaknya terus mengumpulkan bukti termasuk rekaman pernyataan pada saat kampanye.
”Kalau memang terbukti, sesuai pasal 247 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya, ketika dikonfirmasi melalui telepon dari ruang kerja Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, Jumat (3/4) kemarin.
Menyinggung nyali Panwaslu dan aparat Kepolisian setempat menindak tegas Teras Narang. Menurut Sardini, berani atau tidak berani itu hanya relatif yang penting alat buktinya cukup untuk menjerat Fungsionaris PDIP tersebut.
”Kalau memeng alat buktinya cukup, saya kira tidak ada alasan tidak berani. Saat ini alat bukti yang ada pada kami hanya berupa kliping koran,” tegas Sardini, seraya menimpali, rekaman yang dimiliki wartawan dapat dijadikan bukti pendukung, bahkan wartawan yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi.
”Kita belum tau persis seperti apa isi rekaman tersebut, kita harus mempelajarinya lebih lanjut. Bisa saja isi rekaman dengan bahasa koran itu sangat berbeda, oleh karena itu kita harus selektif dan apa isi rekaman yang benar-benar diucapkannya,” timpal Sardini. (*)

Tidak ada komentar: