17 Apr 2009

Dinas Pendidikan Kalteng Korupsi Lagi!

BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS Senilai Rp 28,82 M
Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pemberian lebel Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sarang korupsi tidaklah berlebihan. Meski demikian selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan lembaga yang dipimpin Drs Hardi Rampay tersebut mendapat suntikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng.
Bila tahun 2008 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng senilai lebih Rp 39 miliar. Kini lembaga auditor negara tersebut, kembali menemukan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan senilai lebih Rp 28 miliar.
Kepala Perwakilan BPK RI Palangka Raya, Mampan Manalu, membeberkan, temuan BPK tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap penyaluran dana BOS dan dana pendidikan pada 2007 – 2008 pada semester satu.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini wajib disampaikan kepada eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang,” kata Mampan saat penyampaian LHP BPK kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang SE, di ruang kerja Gubernur, Kamis (16/4) kamis.
Mampan mengungkapkan, jumlah temuan terkait pengelolaan dana BOS di Disdik Provinsi Kalteng sebanyak 13 kasus. Satu temuan terindikasi merugikan daerah yakni penggunaan dana BOS secara langsung pada rekening sebesar Rp 42,86 juta. Namun demikian ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa pemilik dan pemegang rekening yang dimaksudnya tersebut.
Temuan lain, lanjut Mampan, tiga temuan terkait penerimaan negara Rp 301,84 juta menyangkut kelalaian penyetoran administrasi negara terhadap dana BOS dan registrasi. ” Tiga temuan terkait kelemahan administrasi sebesar Rp 26, 89 miliar, sisanya berupa 7 temuan yang terkait dengan tidak tercapainya program dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Disamping pemeriksaan terhadap dana BOS, tambah Mampan, tim auditor BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pertambangan batubara di Kalteng. Hasilnya, ada dua temuan sebesar Rp 142,54 juta. Rinciannya, tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (perpu) terkait penerbitan ijin kuasa pertambangan dan tak disetornya keuangan ke kas daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP ini, namun, penjelasan tersebut ini bukan sanggahan,” katanya.
Teras setelah menerima LHP BPK tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang ada. Dua Dinas yang terkait dengan temuan, yakni, Disdik dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng langsung diminta untuk menyiapkan penjelasan.
Terkait temuan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan pertambangan, Teras mengaku prihatin terhadap wilayah utara Kalteng, seperti Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami tak ingin ada daerah yang selalu menerbitkan KP (kuasa pertambangan) tanpa berdasarkan pada aturan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan rakyat Kalteng,” katanya.
Menanggapi temuan indikasi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan dana pendidikan, Kadisdik Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, dana BOS biasanya langsung masuk ke rekening kepala sekolah, demikian pula dengan dana block grand, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Sekedar mengingatkan, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran berupa ketidakpatuhan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Tengah senilai lebih Rp39 miliar.
Menurut Kepala BPK Palangka Raya, Mampan Manalu, 2008 lalu, temuan itu bersumber dari aspek belanja modal tahun 2007 yang belum jelas status kepemilikannya tetapi tercatat dalam neraca.
Hal itu dikemukakan Mampan sebagai hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2007 yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Bambang Suryadi di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng.
Hasil audit BPK menyebutkan, terdapat 10 kelemahan dalam desain pada penyelenggaraan keuangan daerah, dan 11 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang keuangan negara. "Beberapa di antara temuan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja kepentingan laporan keuangan daerah Provinsi Kalteng," kata Mampan.
Selain di Diknas Kalteng, BPK menemukan pengelolaan dana kontribusi untuk kegiatan swadaya yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD. Hal itu mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran atas dana kontribusi sebesar Rp 8 miliar lebih tidak terdapat laporan anggaran.
Mampan menjelaskan, audit yang dilakukan mengacu pada ketentuan keuangan Pemerintah Negara RI yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2004. "Pemeriksaan yang kami lakukan pun didasarkan melalui pengujian berulang-ulang sesuai dengan laporan akuntansi yang digunakan," katanya.
Audit telah dilakukan sejak 3 April hingga 13 Mei 2008. Laporan hasil audit itu dapat diakses masyarakat setelah diserahkan kepada DPRD sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 19.
"Gubernur wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan itu diterima," ujarnya.
Mampan menambahkan, DPRD Kalteng dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila dewan menilai ada yang kurang jelas dalam laporan yang dikeluarkan pihak BPK Palangka Raya. (*)

1 komentar:

nanang fahrurrazi mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.