26 Apr 2009

”Siapa Takut Dengan Parpol Besar”

Tidak Melaporkan Dana Kamapantye, Caleg Terpilih Dianulir

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sikap tegas anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhadap partai politik (parpol) dan calon angota DPD nakal patut diancung jempol. Namun demikian, masih perlu pembuktian. Pasalnya, hingga kemaren sore, Jumat (24/4) pikul 14.05 WIB, hanya sebagian peserta pemilu yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye.
” Siapa Takut Dengan Parpol Besar. Kami tunggu laporannyasamapi pukul 00.00 WIB nanti malam. Bila tidak menyerahkan, kami tidak akan menetapkan calon terpilih,iniperintah UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 138 ayat 3,” ujar Ketua KPU Kalteng, Faridawaty D Adjeh, kepada sejumlah wartawan, di Palangka Raya, kemarin.
Manurut Faridawaty, parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye didominasi partai besar yang justru berpotensi mendapat jatah kursi dewan. Diantaranya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan yang sudah, yakni Hanura, PPRN, PKS, PKB, PDS, PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PNBK, Partai Merdeka, PKNU, PNI Marhaenis.
Sementara itu, ucap Faridawaty, untuk calon anggota DPD antara lain, Andi Darmadji, Achmad Djurjani, Ahmadi Isa, Bernandus, Hamdhani, Mansyah Syafriel S, Rugas Binti, Sofyan Chairul dan Zulakarnain Yahya. ”PNI Marhainisme baru tadi (kemaren) menyampaikan laporan dana kampanye. Sedangkan Bernadus baru masuk tadi siang,” ungkap Faridawaty.
Masih disinggung soal nyali KPU menganulir caleg terpilih dari parpol besar. Dengan tegas, Faridawaty mengatakan, pihaknya tak takut dengan partai besar sepanjang pihaknya berjalan ssuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku.
”Bila sampai hari ini, sampai pukul 00.00 Wib, parpol dan calon anggota DPD belum juga menyerahkan laporan dana kampanye, maka calon yang terpilih tak akan dilantik. Ini taruhannya jabatan, karena itu kita harus berani bertindak sesuai dengan aturan yang ada” tegasnya.
Terkait kemungkinan kososngnya kursi dewan, lantaran dianulir KPU. Faridawaty menuturkan, maknisme selanjutnya akan diatur, namun yang pasti partai bandel, yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan berdampak pada calon terpilih tidak ditetapkan.
”Untuk calon anggota DPR RI dan DPD akan diatur oleh KPU Pusat, sementara calon terpilih unutuk DPRD Provinsi akan diatur oleh KPU Provinsi. Sedangkan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten/Kota akan diatur oleh KPU Kabupaten/Kota,” jelas Faridawaty.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak kurang lebih 450 anggota dewan terpilih se-Kalimantan Tengah, pada pemilu legislatif 9 April lalu terancam dianulir KPU. Pasalanya, Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI peserta pemilu legislatif hingga kemaren hanya 7 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah melaporkan dana kampanye.
Akibat tidak disampaikannya laporan dana kampanye, kursi dewan se-Kalimantan Tengah terancam kosong. “Hingga hari ini (kemaren, red) baru ada 7 Parpol dan 8 calon anggota DPD yang menyerahkan laporan ke KPU Kalteng,” ujar anggota KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon, di Palangka Raya, Kamis (23/4) kemarin.
Paratai yang sudah melaporkan dana kampanye, yakni PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PKNU, P Merdeka. Sedangkan calon angota DPD RI, adalah Andi Darmadji, Ahmad Djurjani, Ahmad Isa, Hamdhani, Mansyah Safriel S, Rugas Binti dan Zulkarinain.
Menurut, Daa Rismon, caleg dan calon anggota DPD terpilih, bila tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 April, pukul 00.00 malam. Pihaknya bersikap tegas, dan tidak akan melantik anggota yang terpilih.
”Amanat UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatakan demikian. Caleg dan calon anggota DPD terpilih tidak akan di lantik,” tegasnya.
Menyinggung soal nyali KPU menindak tegas parpol besar yang membandel, seperti PDI Perjuang, PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra, bila ternyata hingga tanggal 24 April belum juga menyerahkan laporan dana kampanye. Dengan lantang, Daan Rismon mengtakan.
”Ini amanat UU, tak peduli parpol besar, bila ternyata melanggar UU, caleg dan calon DPD terpilih tak akan di lantik,” ungkap Daan, seraya mengatakan pihaknya tak akan ragu bertindak, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada.
Terkait dengan ketegasan KPU yang menganulir caleg dan calon terpilih, yang akan berdampak kosongnya kursi dewan untuk periode 2009-2014. Daan mengatakan, hal tersebut bukan menjadi keweangan pihaknya. ”Wah itu bukan keweangan kami lagi yang mengaturnya, itu ada aturan lain. Kami hanya mengatur, bila caleg dan calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan dana kampanye, akan dianulir,” katanya.
Benarkah KPU Berani bertindak tegas terhadap parpol dan calon anggota DPD peserta pemilu legislatif yang nakal. Kita tunggu hasilnya hari ini, berapa parpol yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, dan parpol mana yang belum menyerahkan laporan dana kampanye. (*)

Tidak ada komentar: