24 Apr 2009

Kursi Dewan se-Kalteng Terancam Kosong

Parpol Belum Serahkan Laporan Dana Kampanye

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sebanyak kurang lebih 450 anggota dewan terpilih se-Kalimantan Tengah, pada pemilu legislatif 9 April lalu terancam dianulir KPU. Pasalanya, Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI peserta pemilu legislatif hingga kemaren hanya 7 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah melaporkan dana kampanye.
Akibat tidak disampaikannya laporan dana kampanye, kursi dewan se-Kalimantan Tengah terancam kosong. “Hingga hari ini (kemaren, red) baru ada 7 Parpol dan 8 calon anggota DPD yang menyerahkan laporan ke KPU Kalteng,” ujar anggota KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon, di Palangka Raya, Kamis (23/4) kemarin.
Paratai yang sudah melaporkan dana kampanye, yakni PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PKNU, P Merdeka. Sedangkan calon angota DPD RI, adalah Andi Darmadji, Ahmad Djurjani, Ahmad Isa, Hamdhani, Mansyah Safriel S, Rugas Binti dan Zulkarinain.
Menurut, Daa Rismon, caleg dan calon anggota DPD terpilih, bila tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 April, pukul 00.00 malam. Pihaknya bersikap tegas, dan tidak akan melantik anggota yang terpilih. ”Amanat UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatakan demikian. Caleg dan calon anggota DPD terpilih tidak akan di lantik,” tegasnya.
Menyinggung soal nyali KPU menindak tegas parpol besar yang membandel, seperti PDI Perjuang, PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra, bila ternyata hingga tanggal 24 April belum juga menyerahkan laporan dana kampanye. Dengan lantang, Daan Rismon mengtakan.
”Ini amanat UU, tak peduli parpol besar, bila ternyata melanggar UU, caleg dan calon DPD terpilih tak akan di lantik,” ungkap Daan, seraya mengatakan pihaknya tak akan ragu bertindak, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada.
Terkait dengan ketegasan KPU yang menganulir caleg dan calon terpilih, yang akan berdampak kosongnya kursi dewan untuk periode 2009-2014. Daan mengatakan, hal tersebut bukan menjadi keweangan pihaknya. ”Wah itu bukan keweangan kami lagi yang mengaturnya, itu ada aturan lain. Kami hanya mengatur, bila caleg dan calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan dana kampanye, akan dianulir,” katanya.
Ditanya soal calon anggota DPD yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, sejak jauh-jauh hari, seperti Nahson Taway. Daan mengakui, bahwa Nahson Taway memeng sudah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kalteng, namun kemudian pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut.
“Nahson Taway tetap dikatakan belum menyerahkan laporan walau sudah menyerahkan namun ditarik lagi untuk diperbaiki. Karena dalam laporan yang disampaikan tidak mencamtumkan laporan dana awal kampanye,” jelas Daan.
Daan mengutarakan, pihak KPU Kalteng sudah sekian kali memperingatkan kepada seluruh peserta Pemilu legislatif 2009 untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye. “Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dua kali ke Parpol dan tiga kali ke calon anggota DPD. Surat terakhir tanggal 18 April kemarin,” bebernya.
Di surat bernomor 162/KPU-KTG/IV/2009, ucap Daan, tertuang arahan agar pengurus Parpol menyerahkan laporan keuangan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi dan calon anggota DPD ke KAP yang ditunjuk KPU pusat. Pelanggaran tenggat waktu akan dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih bagi yang menang.
Daan menambahkan, UU nomor 10/2008 pasal 135 angka (1) mengatakan. Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara (pada pukul 00.00, kepada KAP yang ditunjuk KPU).
”Laporan keuangan dana kampanye ini, meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai, laporan sumber penerimaan dana kampanye partai dan laporan aktifitas pengeluaran dana kampanye partai dilaporkan melalui auditor yang telah ditunjuk KPU setempat,” pungkas Daan. (*)

Tidak ada komentar: