15 Jan 2010

Lagi, KPU Ancam Tunda Pilgub Kalteng

Deadline Pemprov Cairkan Anggaran Selambatnya 24 Januari

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melontarkan ancaman akan menunda jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, yang telah dijadwalkan pada 5 Juni 2010 mendatang.
Ancaman tersebut, terkait penolakan Pemerintah Provinsi atas usulan anggaran Pemilukada oleh KPU Provinsi Kalteng sebesar Rp 83 miliar. Namun, disetujui Rp. 50 miliar. ”Kami kecewa anggaran pemilukada yang di usulkan ditolak pemprov dan harus dihitung ulang,” kata Ketua KPU Kalteng, Faridawati D. Atjeh, kepada wartawan, di Palangka Raya, kemarin.
Ia mengemukakan, dana pilgub sebesar Rp 83 miliar yang diusulkan tersebut telah mengalami penghapusan di beberapa item, seperti pengurangan sosialisasi ke masyarakat pemilih dan pengurangan biaya pelaksanaan lainnya. ”Misalnya pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang semula senilai Rp1 juta menjadi Rp500 ribu saja,” jelasnya.
Ia berharap, Pemprov Kalteng tidak menurunkan nominal yang sudah diajukan. Apabila sampai diturunkan, pihaknya pesimis pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. ”Kalau turun dari itu kita tidak sanggup, kita memberi deadline pada tanggal 24 Januari, kalau hingga 24 Januari masih tidak ada anggaran yang jelas maka akan ada kesulitan untuk melantik petugas lapangan,” ucapnya.
Terkait ancaman akan menunda Pemilukada. Faridawaty menegaskan hal tersebut tidak melanggar UU jika daerah masih belum memiliki kemampuan untuk itu. ”Cuma dampaknya, jika terjadi penundaan anggaran akan lebih besar lagi karena tidak bisa bersamaan dengan Pemilukada di Kobar dan Kotim, yang sama-sama dilaksanakan pada 5 Juni,” ungkapnya.
Saat ini, terang Faridawaty, banyak agenda yang sudah terjadwal urung dilaksanakan karena alasan dana. Padahal, agenda tersebut telah dimulai pada 5 Desember lalu, namun hingga 9 Januri tadi tidak terlaksana.
”Kami juga belum bisa mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) karena masih belum dilakukan pemutakhiran data pemilih yang seharusnya sesuai jadwal pada 11 Januari tadi sudah diumumkan,” keluhnya.
Dia beralasan, belum adanya DPS Pemilukada Kalteng tersebut dikarenakan, KPU belum berani melantik petugas lapangan seperti, Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tidak melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
”Hal ini semata terkendala dana yang hingga saat ini belum juga turun. Bahkan belum ada kepastian apakah dana yang diajukan disetujui atau tidak. Oleh karena itu hendaknya Pemprov segera merelaisasinya, kalai tetap ingin Pemilukada berjalan sesuai jadwal, kendati semuanya sudah terlambat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pemerintah provinsi Kalteng menyanggupi dana Pemilukada Kalteng sebesar Rp76 miliar termasuk untuk Panwaslu Rp1,6 miliar dan keamanan Rp750 juta namun pihak KPU keberatan karena dipandang dana tersebut kurang. Akhirnya, KPU kembali mengusulkan sebesar Rp. 83 miliar setelah melakukan penghematan di sejumlah pos kegiatan. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: