27 Jan 2010

Dewan Desak Aparat Usut 38 PBS Sawit

Diduga Membuka Hutan Tanpa Ijin HGU

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Iwan Kurniawan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas 38 perusahan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, karena diduga membuka hutan tanpa memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Menurut Iwan, dari 39 PBS yang beroperasi, hanya satu yang memiliki hak melakukan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan, sedangkan 38 lainnya illegal. “Kondisi ini berarti bahwa, sebanyak 38 PBS lainnya membuka hutan produktif tanpa mengantongi HGU. Sudah jelas perbuatan melanggar hukum,” kata Iwan, di Palangka Raya kemarin.
Desakan yang sama disampaikan Ketua LSM Isen Mulang, Kabupaten Kapuas Gambirono. Menurutnya, PBS menggarap hutan tanpa mengantongi izin HGU dari BPN bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini kegiatan pembalakan liar (illegal logging).
“Aparat kepolisian harus berani menindak tegas PBS kelapa sawit nakal. Kalau dibiarkan, sama saja artinya polisi membiarkan kejahatan terus terjadi. Hal ini sudah tidak sesuai dengan program kerja 100 hari Polri yang memberantas kejahatan illegal logging,’ ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu politisi Partai Gerindra Iwan Kurniawan menambahkan, saat ini tercatat setidaknya ada lima PBS yang sudah melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara land clearing. Hal ini jelasnya, sudah masuk kategori kegatan perambahan hutan tanpa izin.
“Lima PBS itu melakukan penebangan hutan secara membabi buta di daerah hulu Kabupaten Kapuas. Pembukaan lahan juga mengakibatkan anak-anak sungai tertutup, karena pohon-pohon yang ditebang ditimbun dilereng bukit hingga menutupi anak sungai,” tambah Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, sejumlah perusahan yang sudah mulai masuk usia panen, ternayata hingga saat ini belum juga mendirikan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Akibatnya sejumlah perusahan tersebut membawa hasil panen keluar daerah Kapuas.
“Hasil panen perkebunan sawit itu sama sekali tidak diolah. Harusnya perusahaan sawit itu memiliki pabrik CPO di lokasi. Mungkin karena tidak ada izin resmi, jadinya tidak bisa mendirikan pabrik CPO, akhirnya dibawa keluar daerah,” katanya.
Dikemukakannya, berdasarkan Surat Menteri Kehutanan (Menhut) RI No.5486/MENHUT-II/2004 tanggal 5 Nopember 2004, yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan di lapangan sebelum mendapat ijin dari Menhut dan kegiatan itu dikategorikan perambahan hutan.
“Kita harapkan Polada Kalteng turun ke lapangan melakukan pengecekan akan kebenaran dugaan peramabahan hutan tersebut. DPRD Kalteng sebaiknya segera membentuk pansus guna mengusut dugaan terjadinya peramabahan hutan oleh PBS di Kabupaten Pulpis dan Kapuas,” desak Iwan yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kalteng ini. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: