10 Jan 2010

APBN Gerojok Kalteng Rp9,2 Triliun Lebih

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Alokasi anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) untuk Provinsi Kalimantan Tengah tembus Rp 9,2 triliun lebih. Jumlah tersebut sudah mencapai batas maksimal yang dapat dibelanjakan dan tidak mesti dihabiskan.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan DPA Tahun Anggaran 2010 untuk semua Kepala Daerah dan Kepala SKPD Lingkup Pemprov Kalteng. Apabila target telah tercapai dengan anggaran tertentu, maka sisa anggaran dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut merupakan substansi dari anggaran berbasis kinerja, yaitu efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran,” kata A. Teras Narang dalam sambutannya dihadapan Bupati/Wali Kota se-Kalteng, serta SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, Kamis (7/1).
Dikemukakannya, perincian dana dari APBN untuk Kalteng ini meliputi anggaran kementerian/lembaga/satker sebesar Rp3.159.704.430, yang berasal dari 34 kementerian/lembaga/satker. Dari anggaran tersebut, lima lembaga pemerintahan terbesar mengelola anggaran adalah Departemen Pekerjaan Umum sebesar Rp798,789 milyar lebih, Departemen Pendidikan Nasional Rp411,316 milyar lebih.
Sementara itu, Kepolisian Negara RI Rp357,935 milyar lebih, Departemen Agama Rp338,843 milyar lebih dan Departemen Perhubungan Rp250,95 Milyar lebih. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,593 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp453,638 milyar lebih.
“Adapun volume APBD Provinsi Kalteng Tahun 2010 adalah sebesar Rp2,028 trilliun lebih yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung masing-masing sebesar Rp1,041 triliun lebih dan Rp986,879 milyar lebih. Apabila dibandingkan dengan APBD Tahun 2009, terdapat kenaikan sekitar Rp328 milyar lebih atau 19,31 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, total dana APBN untuk Provinsi Kalteng adalah sebesar Rp3,159 triliun lebih. Dari total angka tersebut, dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp783,9 milyar, Belanja Barang Rp829 milyar, Belanja Modal sebesar Rp1,03 triliun dan Bantuan Sosial sebesar Rp514 milyar.
Terkait penerimaan DIPA, DPA, DAK dan DAU, sebagai kepala daerah wakil pemrintah pusat meminta kepada Bupati/Walikota, Kepala Kanwil/Satuan Kerja Vertikal dan Kepala SKPD Lingkup Provinsi melalui Kepala Satker dan PPTK, segera membuat rencana kerja, atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Rencana kerja dan POK selanjutnya diserahkan kepada dirinya melalui Bappeda Provinsi Kalteng paling lambat tanggal 18 Januari 2009. “Data ini merupakan data base dalam rangka pengendalian program/kegiatan tahun 2010. Dalam rencana kerja tersebut harus tergambar dengan jelas nama kegiatan, output, besar dana, jadwal pelaksanaan mulai dari pra kontrak, masa kontrak, PHO dan FHO,” jelasnya.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada Bappeda Provinsi untuk mengumpulkan dan merekapitulasi serta menyusun data-data tersebut dan disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami,” timpal A. Teras Narang.
Dia menambahkan, bila nanti penyusunan Rencana kerja dan POK terdapat hambatan terkait data-data yang susah diperoleh karena belum diserahkan oleh instansi tertentu atau, karena masih belum ada dan belum dikeluarkan oleh Pemerintah, hendaknya Kepala Bappeda untuk membuat surat Gubernur yang ditujukan kepada Pemerintah atau instansi tertentu, agar segera menyelesaikan pembuatan POK dan menyampaikannya segera kepada pemerintah daerah melalui dinas teknis dan Bappeda, sehingga kegiatan dapat segera dilaksanakan. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: