26 Jan 2010

Dewan Panggil Kembali Dua PBS

Diduga Melakukan Praktik Ilegal

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Surat edaran gubernur agar perusahan perkebunan tidak melakukan aktivitas membuka lahan atau land clearing sebelum RTRWP selesai, rupanya tak berlaku bagi dua perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Purwa Permai (PP) dan PT. Mitra Barito (MB).
Lantaran membuka lahan hingga merambah ke kawasan masyarakat, kedua perusahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Inu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara ini dilaporkan oleh LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalteng ke DPRD Provinsi Kalteng.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Artaban mengatakan pihaknya akan memanggil kembali kedua perusahan tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (14/1) lalu, dewan juga telah memanggil kedu unsur pimpinan perusahan, namun batal dilaksanakan rapat kerja, lantaran karena ada egenda lainnya.
“Pertemuan ini penting untuk melakukan crosscheck ke pihak perusahaan secara langsung. Apakah benar dugaan merambah hutan dan praktek illegal loging seperti laporan LSM LPKP itu, sehingga pihak perusahaan ini dapat melakukan klarifikasi,” kata Artaban di Palangka Raya, Senin (25/1).
Seagaimana laporan LSM tersebut, kedua perusahan tersebut dilaporkan ke DPRD Kalteng lantaran diduga telah merambah hutan milik masyarakat Desa Inu Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara. “Mereka juga melakukan praktik illegal loging,” sebut laporan LSM tersebut.
Dalam laporan tersebut, atas kelalayan perusahan ahli waris telah menuntut ganti rugi kepada perusahan. Berdasarkan surata kesepakatan perusahaan yang diwaliki manager operasional PT PP Yaswardi Shut dan Jhon Kenedy selaku kuasa atas 16 kepala keluarga, menuntut ganti rugi dengan total Rp. 500 juta.
“Dari laporan LSM LPKP tersebut, diterangkan masyarakat Muara Inu memiliki lahan dengan panjang 2000m serta lebar 1000m yang berlokasi di Muara Inu, pada laporan yang dilakukan itu diduga adanya unsur merambah hutan dan praktek illegal loging dan pihak perusahaan sudah berjanji,” terang surat tersebut.
Lebih lanjut surat yang dilayangka ke dewan tersebut, menjelaskan fee tuntutan yang diajukan pihak perusahaan, untuk kayu log yang telah ditebang berjumlah 7.436 batang, didenda sebesar Rp371,800 juta. Tuntutan ganti rugi dua pohon Tangiran dengan jenis kayu Balau dan kayu Karuing, dihargai Rp16 juta.
“Berdasarkan hukum adat Dayak Dusun Malang, sanksi adat pohon Tangiran sama dengan 20 balot Bahanoi, satu bahanoi dihargai Rp100.000 dikalikan 20 sebesar Rp. 2 juta serta nilai harga 70 bulot bahanoi, sehingga total keseluruahn Rp 6 juta,” jelas surat yang diterima dewan.
Sementara, tuntutan ganti rugi sekitar 2 ribu pohon rotan dan 1500 pohon buah-buahan, diminta sebesar Rp.100 juta, serta pembebasan lahan yang sudah digarap, keseluruhan mencapai angka Rp.12,5 juta. “Sehingga total ganti rugi Rp.500 juta,” rinci dalam surat LSM tersebut. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: