15 Jan 2010

Januari 2010, BPBD Kalteng Fungsional

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (ATN) mengungkapkan, tindak lanjut disetujui dan disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD )Kalteng, adalah pembentukan dan penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Tata Cara Pembentukan, Tugas Pokok dan Fungsi BPBD Kalteng.
“Isi dari Pergub tersebut mengatur tentang uraian tugas dan fungsi, dan prosedur tetap (Protap) penanganan bencana dan pembentukan Satuan Tugas Operasional yang diperlukan,” kata gubernur, yang disampaikan dalam pidato pada penutupan masa persidangan III tahun siding 2009 DPRD Kalteng, beberapa waktu lalu.
Dikemukakan gubernur, sebagai konsekuensi logis dari pembentukan BPBD Kalteng, maka terdapat beberapa hal yang masih menjadi tugas pihak Pemerintah Provinsi Kalteng, yakni penyusunan dan penetapan Pergub Kalteng tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPBD Kalteng.
“Pergub ini, sebagai pedoman pembentukan dan pengisian keanggotaan unsur pengarah dan pengisian pejabat struktural, serta staf pelaksana sebagai alat kelemkapan dan penunjang dari lembaga,” ungkap Gubernur ATN.
Selanjutnya, ucap gubernur, sebagai konsekuensi logis dari ditetapkannya BPBD Kalteng, adalah pembentukan dan penyediaan gedung kantor beserta peralatannya, serta pengisian unsur pengarah dan pejabat struktural dan staf pelaksana. Hal tersebut, ucapnya, sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut.
“Pembentukan organisasi dan pengsian formasi jabatan, harus sudah mulai dilaksanakan dan bekerja pada bulan Januari tahun 2010. Pengisian ini meliputi penetapan dan pelantikan pejabat unsur pengarah yang terdiri dari 6 pejabat dari satuan kerja daerah yang terkait dengan penananggulangan bencana, dan 5 anggota masyarakat profesional dan ahli yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD Kalteng,” bebernya.
Dalam hal pengisian pejabat struktural dan staf pelaksana, sesuai dengan fungsinya, berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, ketrampilan, dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
“Dalam hal ini kita berupaya memberdayakan PNS yang ada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, dan akan terus meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan mereka melalui pendidikan dan latihan sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional,” jelas gubernur.
Tahap berikutnya, tutur gubernur, adalah penyediaan fasilitas dan alat kelengkapan kerja dan operasional yang memadai, baik fasilitas dan peralatan kantor, maupun fasilitas dan peralatan operasional kerja penanggulangan bencana, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.
“Sedangkan mengenai pembiyaan untuk penyelenggaraan operasional khusus pada tahun anggaran 2010, akan dilakukan penyesuayan dan perubahan sesuai mekanisme dan ketentuan perndang-undangan berlaku. Demikian juga halnya dengan program dan kegiatan penanggulangan bencana yang selama ini ada di beberapa SKPD, tentunya akan diserahkan pengelolaannya kepada BPBD Kalteng,” tukasnya.
Ditegaskan gubernur, lembaga yang baru dibentuk, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, tentunya perlu dukungan, partisipasi dan kerjasama semua pihak, serta pengawasan dari masyarakat.
“Tidak berlebihan kiranya, saya mengatakan dengan dibentuknya BPBD Kalteng merupakan salah satu wujud tanggungjawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: