10 Jan 2010

Gubernur Tolak Wabup Seruyan dan Pulpis

Hadiri Rapat Evaluasi Kabupaten Tertinggal

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang dibuat jengkel dengan dua bupati yang mangkir dari undangan untuk mengevaluasi kabupaten tertinggal. Gara-gara mewakilkan undangan kepada wakilnya, dua Wakil Bupati, yakni Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Tarwidi Tamasaputra dan Wabup Pulang pisau (Pulpis) Eddy Pratowo kena getahnya.
Keduanya tidak tidak diperbolehkan mengikuti rapat lantaran hadir tidak sesuai undangan. “Di surat undangan, saya menyatakan bahwa yang hadir harus bupati. Yang namanya harus, maka tidak boleh diwakili, maka wajar kedua Wabup kita minta jangan masuk ruangan rapat,” tandas Teras, saat membuka rapat di Palangka Raya, Rabu (6/1).
Tarwidi dan Eddy memang sempat masuk ruangan sebelum rapat dimulai. Namun atas perintah gubernur, protocol gubernur meminta keduanya keluar dari ruang rapat.Teras Menegaskan, kehadiran bupati pada acara itu sangat penting. Sebab, secara hukum yang bertanggungjawab terhadap daerah adalah kepala daerah.
Mengingat rapat, menyangkut masalah strategis daerah yang harus diperhatikan, oleh karena itu tidak boleh diwakilkan. “Di UUD 45 juga tegas menyebutkan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati/wakilota dipilih secara demokratis, artinya sebagai penanggungjawab sepenuhnya adalah kepala daerah,” tegasnya.
Teras mengaku tak mendapat pemberitahuan terkait ketidakhadiran kedua kepala daerah itu. Padahal, sesuai aturan bupati/walikota yang pergikeluar daerah harus ijin terlebih dulu ke gubernur.
“Saya saja kalau presiden menghubungi saya hari ini untuk hadir besok di Jakarta, besok pagisaya sudah ada disana, karena prinsip kepala daerah, jika berada diluar tempat (wilayah) harus ijin. Jadi, kalau alasan (bupati Pulang Pisau dan Seruyan) keluar kota semestinya ada pemberitahuan kepada saya,” imbuhnya.
Dikemukannya, kejadian tersebut merupakan pelajaran berharga bagi kepala daerah, bukan hanya bagi Kalteng, tapi untuk Indonesia, bahwa apabila dalam surat undangan tak boleh diwakili tu, artinya harus ditaati.
Dari sumber yang dapat dipercaya. Dua Wabup tersebut hadir mewakili Bupati Pulang Pisau H Achmad Amur dan Bupati Seruyan Darwan Ali. Keduanya termasuk tujuh bupati yang diundang dalam rapat itu, yakni, Bupati Lamandau Marukan, Bupati Sukamara Ahmad Dirman, Bupati Katingan Duwel Rawing, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Bupati Barito Selatan Baharudin Lisa.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol Setda Kalteng, Agus Siswadi mengatakan, dalam surat gubernur Kalteng nomor 005/1739/VI/Bapp tanggal 31 Desember jelas menyebutkan bahwa acara itu tidak dapat diwakilkan. “Begitu ada yang bupati diwakilkan, kita saja yang menterjemahnya. Kalau memang perintah beliau tak bisa diwakilkan, tak bisa ikut rapat,” katanya.
Diungkapkan Agus, dari informasi yang diterimanya, Bupati Pulang Pisau dan Seruyan berhalangan hadir karena berada di luar daerah. “Bupati Pulang Pisau hari ini baru pulang ke daerahnya, sementara Darwan (Bupati Seruyan) hari ini baru tiba disini (Palangka Raya),” jelasnya.

Bupati Amur Minta Maaf

MENDAPAT kabar tidak mengenakan dari Wakil Bupati Eddy Pratowo. Bupati Pulang Pisau Achmad Amur langsung menelepon Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyampaikan permintaan maaf kepada gubernur.
Permintaan maaf tersebut langsung disampaikannya melalui telepon. Kepada gubernur Achmad Amur menjelaskan kenapa ia tidak hadir dalam rapat evaluasi daerah tertinggal tersebut. Pasalnya, pada waktu yang bersamaan Achmad Amur secara mendadak harus mengantar isterinyauntuk melakukan check-up kesehatan di RS Harapan Kita Jakarta, sebagai tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya.
Kepada sejumlah wartawan, melalui telepon, menceritakan dari sejak hari Senin (4/1) lalu, istrinya merasa tidak nyaman yang kemungkinan disebabkan karena kelelahan. Sehingga langsung dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lagi sehubungan dengan riwayat penyakit jantung yang diidapnya.
“Karena rapat ini sipatnya penting. Makanya saya menugaskan Bapak Edy Pratowo menghadirinya mewakili saya. Atas ketidak hadiran saya, saya sudah minta maaf dengn gubernur,” ucap Achmad Amur.
Ditegaskan Achmad Amur, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang, Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila bupati berhalangan hadir maka dapat diwakilkan kepada Wabup. Karena Wabup memiliki tugas dan kewenangan yang sama disaat kepala daerah berhalangan hadir. “Saya tidak menyangka kalau yang diminta hadir harus Bupati selaku Kepala Daerah, oleh karena itu saya menyampaikan permohonan maaf keda gubernur,” pungkasnya. (*/Radar Sampi)

Tidak ada komentar: