16 Jan 2010

Dualisme Panwas Ancam Pilgub Kalteng

Laporan:Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Dualisme lembaga pengawas pemilihan umum kepala daerah (Panwaslukada) mengancam pelaksanaan Pemilukada di Kalteng. Pasalnya, KPU Kalteng menolak untuk bekerjasama dengan Panwaslukada yang telah ditetapkan oleh Banwaslu.
”Panwaslukada Kalteng tidak sesuai dengn undang-undang, artinya tidak sah sehingga kami menolak bekerjasama,” kata Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Atjeh, kepada wartawan, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Ia menegaskan, apabila KPU Kalteng memaksakan bekerjasama dengan dengan Panwaslukada versi Banwaslu, artinya sama saja KPU melanggar undang-undang. Terhadap anggota Panwaslukada hasil rekrutmen KPU, ia mengatakan KPU menggunakan UU 32/204 sebagai pijakan, dimana DPRD berhak memilih anggota Panwaslukada.
”Dalam UU dinyatakan bahwa Panwaslu bersifat Adhoc. Panwaslu juga harus dibubarkan satu bulan setelah pelantikan Presiden dan untuk Pemilukada KPU kota dan Kabupaten harus melakukan rekrutmen untuk memberikan nama kepada Banwaslu,” imbuh Faridawaty.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kalteng Tantawi Jauhari menyatakan, pihaknya secara UU juga sudah sah melaksanakan tugas karena Bawaslu resmi melantik pihaknya per 1 Desember lalu. Untuk Kalteng sendiri, ucapnya, selain Panwaslukada Provinsi, 12 Panwaslukada tingkat kabupaten/kota juga turut dilantik.
”Hanya dua daerah yang tidak turut dilantik, yakni Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Karena kedua daerah tersebut telah melakukan proses rekrutmen dan telah mengajukan enam nama sebelum 9 Desember 2009. Hal ini seperti yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara KPU RI dan Bawaslu,” jelasnya.
Terkait keberadaan pihaknya tidak diakui KPU Kalteng, Tantawi menilai, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang brelaku, ditambah dengan surat keputusan bersama, KPU sudah jelas melanggar aturan yang ada.
“KPU memang salah menafsirkan surat kesepakatan bersama antara KPU RI dan Bawaslu tanggal 9 Desember 2009, yang telah dibuat sebelumnya, terutama pada poin satu dan dua. Jika mereka menolak kerjasama, ya tidak masalah. Bagi kami terpenting bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” terangnya.
Lebih lanjut Tantawi menjelaskan, yang dimaksudkan pihaknya, KPU salah tafsir terdapat pada proses rekrutmen yang menyebutkan KPU harus merekrut anggota Panwaslu sebelum tanggal 9 Desember 2009. “KPU mengira perekrutan dimaksud adalah proses pendaftaran dan seleksi. Padahal, yang dimaksud adalah proses pengajuan enam calon anggota Panwaslu kepada Banwaslu,” ucapnya.
“Kalau KPU tetap melakukan proses seleksi, kemana mereka akan mengajukan? Smentara Kalimantan Selatan melakukan hal serupa, jelas-jelas sudah Banwaslu. Apakah hal ini yang dimau oleh KPU,” jelasnya.
Sebelumnya, Perbedaan penapsiaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, antara KPU dengan Banwaslu terkait pengangkatan anggota pengawas pemilu daerah (Panwasda). Bakal mengganggu jalanya proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2010 mendatang.
Hal ini diakui sendiri Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Ansyari. Bahkan, ia menghawatirkan akan ada gerakan perlawanan terhadap Banwaslu dari sejumlah calon anggota Panwaslukada yang direkrut KPU Daerah. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: