26 Jan 2010

Baliho Balon Kepala Daerah Mulai Marak

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Meski belum masuk masa kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Baliho maupun spanduk bergambar calon kandidat gubernur dan calon kandidat bupati sudah bertebaran disejumlah daerah.
Baliho bergambarkan Cagub Achmad Amur misalnya, mulai dari ukuran kecil hingga yang berukuran besar 5 x 5 meter terpasang dimana-mana, di seluruh pelosok Kalteng. Bahkan, poster “Achmad Amur is the beast” dan “Achmad Amur For Gubernur” terpasang di sejumlah kaca mobil bagian belakang.
Di Kabupaten Pulang Pisau, sebagai daerah basis pendukung Achmad Amur. Sejumlah baliho, spanduk dan poster dari berbagai ukuran terpasang mulai dari komplek perkantoran hingga ke jalan-jalan protokol sampai ke jalan gang.
Demikian halnya dengan baliho, spanduk dan poster bergambarkan Cabub dan Cawabub Kotim dan Kobar juga tak kalah semaraknya. Bahkan di Kabupaten Kotim, kendati belum resmi calon berdasarkan keputusan KPU setempat, sudah bertebaran spanduk pasangan yang bertuliskan singkatan nama bakal calon.
Fakta ini mematahkan pendapat dari Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalteng Yurikus Dimang yang mengatakan, para elit politik dan partai politik di Kalteng tidak setransparan elit politik dan parpol di Kalsel dalam menyikapi kandidat yang diusung dalam Pilgub Kalteng.
Bahkan ia menyebutkan, keadaan ini akan membuat bingung dan menyesatkan masyarakat, karena masyarakat masih belum terlalu mengenal figur calon yang akan maju pada Pigub Kalteng.
“Sekarang sudah waktunya mensosialisasikan diri kepada masyarakat melalui media massa atau pun partai pendukungnya. Jangan diam seperti ini, hendaknya elit politik dan parpol terbuka, sehingga masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung,” kata Yurikus, Senin (11/1) lalu.
Menanggapi maraknya spanduk dan baliho kandidat kepala daerah. Anggota KPU Provinsi Kalteng Awong Ganda W. Litjar mengaku tak bisa berbuat apa-apa dan hal itu sah-sah saja bagi bakal calon mensosialisasikan dirinya, asalkan tidak bersifat menghasut dan menjatuhkan lawan politik dan memecah belah.
“Kalau ada hal semacam itu. Maka pihak keamanan dan pemeintah daerah setempat yang bisa menindaknya, karena KPU tidak bisa berbuat apa-apa, sebelum kandidat-kandidat tersebut terdaftar dan sah menjadi calon,” jelas Awong, ketika diminta komentarnya, Sabtu lalu.
Lebih lanjut dijelaskannya, seseorang dikatakan calon kepala daerah apabila kandidat yang di usung oleh partai sudah melakukan pendaftaran sebagai calon di KPU sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu. Selanjutnya berkas diperivikasi berdasarkan UU Pemilukada.
“Kalu sudah mendaftar, kemudian kandidat sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur didalam peraturan dan perundang-undangan, barulah ditetapkan sebagai calon. Setelah menjadi calon barulah menjadi kewenangan KPU melalui pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap calon,” jelas Awong.
Menyinggung jadwal pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Menurut Awong seyogiyanya untuk pengambilan formulir calon di buka tanggal 15 Januari, tatapi diundur menjadi 12-13 Februari.
”Mundurnya jadwal pengambilan formulir pendaftaran tersebut berdampak terhadap molornya pendaftaran calon kandidat sehingga menjadi 27 Februari hingga 5 Maret mendatang,” ungkap mantan anggota KPU Barito Selatan ini. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: