10 Jan 2010

11 Kabupaten Belum Tetapkan UMK

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Ratusan ribu buruh di sebelas kabupaten/kota se Kalimantan Tengah bakal meneguk pil pahit. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah dari sebelas kabupaten/kota belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai acuan standar penggajian bagi para buruh perusahaan di daerahnya masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Ir Herry Susanto, dari 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah, hanya ad tiga daerah yang sudah menetapkan UMK, yakni Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara.
“Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya hingga Januari 2010 ini masih belum menentukan besaran UMK,” ungkap Herry Susanto, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Senin (4/12).
Dikemukakan Herry, untuk sementara kabupaten yang belum menetapkan UMK pengupahan bagi para buruh harus mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 986.590 per bulan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2009 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 29 Oktober 2009 lalu.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral provinsi tahun 2010, nilai terbesar ditetapkan untuk sektor bangunan, dan sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp1.085.250 sebulan. Empat sektor lain, yakni sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan, sektor industry pengolahan, sektor jasa, dan sektor listrik, gas dan air, ditetapkan sama sebesar Rp1.035.920 sebulan.
Sementara dari tiga kabupaten yang telah menetapkan UMK, ungkap Herry, Kobar memiliki UMK paling tinggi, yakni sebesar Rp 1.0 59.754, kemudian Kotim 1.008.418 dan Barito Utara sebesar Rp 1.002.778. “UMK bisa ditetapkan sama atau lebih tinggi dari UMP. Tergantung besarnya kebutuhan hidup layak di daerah tersebut,” ungkapnya.
Herry menegaskan, perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP maupun UMK, dilarang menurunkan upah sebagaimana telah diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (UM). “Perusahan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dan UMK, dilarang menurunkan upahnya. Karena itu bertentangan dengan Pemen Tenaga Kerja,” tegasnya. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: