27 Mei 2009

Tiga Pimpinan DPRD P. Raya Jadi Tersangka


Terkait Korupsi Penyimpangan Dana SDM Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terbukti berani. Tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, terlibat dugaan korupsi penyimpangan dana SDM sebasar Rp 2,8 miliar, di sekretariat dewan, dari nggaran APBD tahun 2006 ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, sempat muncul tanggapan pesimis dari sejumlah pengamat hukum, terkait keberanian Tipikor Kejati Kalteng menetapkan tiga pimpinan dewan sebagai tersangka, karena lambat dan terkesan tebang pilih. Padahal kasus yang sama, tiga anggota dewan, satu sekretaris dan satu bendahara telah ditetapkan sebegai tersangka, bahkan tiga anggota dewan telah ditahan Kejati Kalteng.
Tiga pimpinan dewan yang baru ditetapkan jadi tersangka tersebut, yakni Aris M. Narang (Ketua) dari PDI Perjuangan, Yurikus Dimang (Wakil Ketua) dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Jambran Kurniawan (Wakil Ketua) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi mapun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Jambran Kurniawan jadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Kalteng M Farella melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqayum, ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretarit dewan, tahun anggarn 2006. Surat pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
”Meraka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei mendatang. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan, untuk Aris M. Narang, dengan Nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang, dengan Nomor: Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan, dengan Nomor: Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqayum.
Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian. Yuqayum menolak memberikan keterangan lebih jauh. ”Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei mendatang,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqayum menolak merincinya. ”Kita tunggu saja. Seperti anda lihat didepan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan Kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggran 2006.
”Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangkaraya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua Lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: