27 Mei 2009

Hari Ini Tiga Pimpinan Dewan Menjalani Pemeriksaan

Untuk Pertama Kali Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,8 M

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Hari ini tingga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketiga unsur pimpinan dewan Kota Palangka Raya yang baru naik statusnya oleh Kejati Kalteng dari saksi ke tersangka pada tanggal 22 Mei lalu, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SDM di sekretariat dewan yang merugikan negara Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006 lalu.
Mereka diperiksa, oleh penyidik Kejati Kalteng untuk melengkapi berkas pemerinkasan dalam keterangannya semasa diperiksa jadi saksi untuk dilimpahkan berkas pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gebrakan yang dilakukan Kejati Kalteng. Setelah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Palangka Raya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Rutan Palangka Raya, kemarin Kejati Kalteng menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka baru tersebut, yakni Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi mapun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Jambran Kurniawan jadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Kalteng M Farella melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqayum, ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretarit dewan, tahun anggarn 2006. Surat pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
”Meraka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei mendatang. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan, untuk Aris M. Narang, dengan Nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang, dengan Nomor: Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan, dengan Nomor: Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqayum.
Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian. Yuqayum menolak memberikan keterangan lebih jauh. ”Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei mendatang,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqayum menolak merincinya. ”Kita tunggu saja. Seperti anda lihat didepan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan Kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggran 2006.
”Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangkaraya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua Lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: