20 Mei 2009

Pesimis Kejati Kalteng Berani Menahan Pimpinan Dewan

Terkait Dugaan Korupsi Dana SDM Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Sikap pesimis yang dilontarkan pengamat hukum, Rio Danamora terkait keberanian Kejaksaan Tingggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di sekretariat dewan yang menyeabkan kerudian negara Rp 2,8 miliar.
Merut pria yang berprofesi sebagai lawyer ini, sikap pesimistis terhadap lembaga hukum tersebut, terliahat hingga berulang kalinya ketiga pimpinan dewan tersebut diperiksa penyidik Kejati Kalteng masih yang masih berstatus saksi, bahkan tidak ada tanda-tanda Kejati Kalteng mengajukan surat ijin penahanan terhadap ketiga saksi, kepada Gubernur Kalteng.
”Saya sangsi ketiga pimpinan dewan jadi tersangka. Terbukti hingga saat ini Kejati Kalteng belum juga mengirim surat permohonan ijin penahanan terhadap ketiga pimpinan dewan, kepada Gubernur Kalteng,” ujarnya ketika dibincangi Radar Sampit, di kediamananya, Selasa (19/5) kemarin.
Pengacara kondang ini menandaskan, jika Kejati Kalteng memiliki keberanian dan tidak terkesan tebang pilih. Ketiga pimpinan dewan tersebut, setelah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan telah mengakui perbuatannya dengan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp. 2,6 miliar, tak ada alasan lagi bagi Kejati Kalteng tidak meningkatkan satus ketiga pimpinan dewan dari saksi menjadi tersangka.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, itu sudah cukup membktikan bahwa ketiga pimpinan dewan tersebut turut terlibat dalam dugaan korupsi. Nah sekarang tinggal keberanian Kejati Kalteng. Masa ia ketiga pimpinan dewan menerima lebih besar dari anggota, statusnya masih saksi, sementara ketiga anggota yang menerima lebih sedikit sudah menjadi tersangka lebih dulu,” tandasnya.
Menyinggung terkait pernyataan Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim, bahwa ketiga pimpinan dewan yang belum ditetapkan sebagai tersangka karena dibutuhkan keterangnyanya termasuk keterangan ketiga tersangka dalam persidangan. Pria yang akrap disapa Rio ini, mempertanyakan kenapa harus menunggu keterangan saat persidangan berlangsung.
”Tunggu apalagi, sekarang atau nanti sama saja. Jadi tak perlu menunggu proses terhadap ketiga pimpinan dewan, setelah ada keterangan lebih lanjut dari para tersangka dipersidangan, sebab materinya maupun bukti berdasar pengakuan para saksi dengan mengembalikan uang itu sudah cukup sebagai dasar penetapan sebagai tersangka,” jawab Rio.
”Tak hanya itu, jika mengacu pada ketiga tersangka yang sudah masuk ke Rutan, maka, juga tak ada alasan bagi Kejati Kalteng tidak menahan ketiga pimpinan dewan yang sudah jelas-jelas mengakui perbuatannya melanggar hukum. Nah sekarang tinggal keberanian Kejati Kalteng. Berani ngga Kejati Kalteng berintak adil, dan tidak tebang pilih,” timpalnya.
Ditempat terpisah, kemarin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa kali ketiganya. Meski diperiksa penyidik Kejati Kalteng selama kurang lebih 9 jam, politisi PDI Perjuangan yang lolos melenggang di DPRD Provinsi Kalteng tersebut, pada pileg 9 April lalu, ternyata statusnya hukumnya tak berubah.
Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, mengatakan pemeriksaan kali ketiganya terhadap Ketua DPRD Kota Palangka Raya tersebut lantaran pemeriksaan sebelumnya masih dianggap penyidik belum lengkap.
”Hari ini hanya satu pimpinan dewan yang diperiksa, yaitu Aris M Narang. Ia diperiksa untuk melengkapi keterangan sebelumnya, karena masih ada yang kurang lengkap,” pungkas Johnnyzal, menjawab perntanyaan sejumlah wartwan, terkait dipanggilnya kembali saksi Aris M. Narang. (*)

Tidak ada komentar: