6 Mei 2009

Empat Tersangka Korupsi DPRD Kota Diperiksa Intensif

Terkait Kasus Korupsi Pengembangan SDM Rp. 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pemerinkasan kasus korupsi terkait dengan dugaan penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar DPRD Kota Palangka Raya semakin intensif dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Empat tersangka kasus korupsi yang sebelumnya telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kini kembali diminta datang, Selasa (5/5) kemarin, oleh Kejati Kalteng untuk pemeriksaan lanjutan tahap pemberkasan penuntutan. Namun, hanya dua dari mereka yang hadir, yakni Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah.
Sementara, mantan Ketua Komisi I dan II DPRD Kota Palangka Raya, yakni Agus Romansyah dan Hatir Sata Tarigan, berhalangan hadir memenuhi panggilan Kejati lantaran sedang tugas luar, dalam rangka mengikuti jadual reses Anggota DPRD Kota Palangka Raya di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Hari ini keempat etrsangka kita panggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun yang hadir hanya dua orang, sementara dua anggota DPRD Kota Palangka Raya berhalangan hadir karena sedang tugas luar. Mereka berdua minta dijadwal ulang pada tanggal 11 Mei 2009 mendatang,” ujar Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakannya, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah terkumpul, sebelum diserahkan ke Jaksa peneliti untuk dilanjutkan ketahap penuntutan. ”Kita panggil untuk melengkapi bukti-bukti. Apabila bukti telah cukup, maka berkas akan segera diserahkan ke jaksa peneliti berkas untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," ungkap Johnnyzal.
Menyinggung apakah kedua tersangka yang sudah pemberkasan penuntutan langsung ditahan. Menurut Johnnyzal, penahanan tersangka tergantung pada jaksa penuntut umum (JPU) yang bersangkutan, bila memeng perlu ditahan karena berbagai alasan idak menutup kemungkinan kedua tersangka yang sudah diperiksa tahap penuntutan langsung ditahan.
”Semunya tergantung JPU. Biasanya JPU akan membuat berita acar pendapat, bila mereka mau menahan dasarnya apa, kalau memang dimaklumi hasil berita acara pendapatnya untuk ditahan, maka Kejati akan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan,” bebernya.
Kembali disinggung, apakah tersangka yang sudah mengembalikan hasil korupsi tetap ditahan. Johnnyzal mengatakan semunya tergantung JPU, tetapi yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi keempat tersangka.
”Kita berusaha menyelamatkan kerigian negara. Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, maka ada pertimbangan lain, tetapi bukan berarti menghapus hukuman, namun akan dipertimbangkan karena yang dilihat adalah kerugian negara,” jelas Johnnyzal.
Seperti diketahui sebelumnya, keempat yang diduga terlibat penyelewengan anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar DPRD Kota Palangka Raya, masing-masing Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon, Bendahara Sekwan, Khairun Imah, mantan Ketua Komisi I dan II DPRD Kota Palangka Raya, yakni Agus Romansyah dan Hatir Sata Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. (*)

Tidak ada komentar: