29 Mei 2009

Diperiksa 10 Jam, Aris M. Narang Tidak Ditahan


Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sinyal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera menahan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yang ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei lalu oleh Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006 belum terwujut.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat skandal penggelapan uang rakyat tersebut, Rabu (27/5) kemarin, setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Djambran Kurniawan (Waket II) masih bisa melenggang pulang setelah diperiksa penyidik Kejati Kalteng untuk pertamakalinya sebagai tersangka.
Mereka datang ke-Kejati Kalteng memenuhi panggilan penyidik, masing masing tersangka dengan interpal waktu 30 menit sampai 1 jam, dengan didampingi pengacaranya masing-masing. Tersangka Yurikus Dimang datang paling pertama sekitar Pukul 08.00 WIB, didampingi pengacaranya Rahmadi G Lentam.
Sementara itu, setengah jam kemudian disusul tersangka Djambran Kurniawan. Ia datang menggunakan mobil plat hitam. Meski ia satu pengacara dengan tersangka Yurikus Dimang, namun politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya datang ditemani sopir pribadinya.
Sedangkan tersangka berikutnya, yang disebut-sebut paling banyak menggelapkan uang negara, yakni sekitar Rp 300 juta dari Rp 2,8 Miliar yang dikorupsi, adalah Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan mobil plat hitam, dengan nomor polisi KH 7034 AZ, didampingi pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associates, Nariga, SH. MH.
Menurut pengacara tersangka Aris M. Narang, Nariga. Klayennya dijejal 22 pertanyaan oleh penyidik Kejati Kalteng, mulai pagi hingga malam sekitar pukul 17.00 WIB. Meski demikian ia tak merinci materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Kejati Kalteng.
”Klayen saya ditanya, dengan 22 pertanyaan. Pertanyan yang ditanyakan semuanya umum dan nanti ada pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya, tak menyebutkan kapan waktu pemeriksaan lanjutan tersebut, ketika ditanya sejumlah wartawan.
Terpisah, pengacara Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan, Rahmadi G Lentam, mengatakan untuk kedua klayennya dijejal masing-masing, untuk tersangaka Yurikus Dimang 39 pertanyaan, sedangkan tersangka Djambran Kurniawan 31 pertanyan. Namun demikian, Rahmadi G. Lentam menolak menyampaikan materi keterangan secara rinci.
”Kedua Kalayen saya, masing-masing mendapat pertanyaan. Untuk Yurikus Dimang 39 pertanyaan, dengan point pokok pertanyaan ada di butir 38 dan Djambran Kurniawa 31 pertanyaan, dengan butir yang paling iti adalah butir ke 30, tentang siapa yang paling bertanggungjawab,” katanya.
Dikemukakannya, butir-butir tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, kemudian UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Selain itu juga dihubungkan dengan UU Nomor 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara.
Terkait dengan hal itu semua, maka yang paling bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan adalah perangkat daerah, yakni SKPD dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah dan Bendahara Daerah. ”Nah berkaitan dengan hal tersebut, katanya ada dana Rp 2,5 juta bantuan untuk kelurahan, namun diselewengkan. Proyek tersebut tidak tercantum didalam aitem proyek dewan, justru tercantum didalam proyek sekretariat dewan. Maka dengan demikian yang paling bertanggungjawab adalah Sekretaris Dewan dan Bendahara dewan,” tegas Rahmadi. (*)

Penyidikan Dibawah Pengamanan Ketat Kepolisian
Disebut
-sebutkan sebelumnya, tiga unsur pimpinan dewan yang terlibat skandal korupsi di sekretariat dewan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, bakal ditahan Kejati Kalteng setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mengundang simpati dari para simapatisan partai politik (Parpol).
Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Yurikus Dimang dari partai Golkar dan Djambran dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menurunkan sedikitnya ratusan massa simpatisan yang tergabung dari tiga Parpol. Ratusan masa tersebut berencana akana melakukan aksi apabila Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi tersebut.
Mengantisipasi keadaan yang lebih buruk menejelang eksekusi ketika koruptor tersebut, aparat kepolsian dari Polres Palangka Raya menurunkan pasukan kurang lebih 100 personil, baik yang menggunakan pakayan seragam mapun pakayan biasa (intel, red).
Personil kepolisian melakukan penjagaan di daerah-daerah pital, terutama didalam halaman Kantor Kejati Kalteng. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Palangka Raya, AKP I Wayan Korna.
Selain pengamanan dari aparat kepolisian, ditingkat internal Kejati Kalteng juga menerjunkan tim pengamanan, sedikitnya 50 orang personil keamanan Kejati Kalteng. Selain berjaga-jaga disudut gedung Kejati Kalteng, sejumlah personil juga melakukan pengamanan diluar pagar Kejati Kalteng, dan dengan pintu gerbang setinggi 3 meter tertutup rapat.
Tidak ada komentar dari para kemanan internal Kejati Kalteng. Mereka menolak memberi keterangan, apakah penjagaan yang super ketat terkait dengan rencana akan dieksekusinya para tersangka ke-Rutan Klas II A Palangka Raya. ”Belum tau mas, hanya kami diminta untuk berjaga-jaga, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah seorang kemanan Kejati Kalteng. (*)

Tidak ada komentar: