12 Mei 2009

Tiga Ketua Dewan Kota Bakal Menyusul

Laporan: Alfrid U

TAK
mau dibilang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Kejati Kalteng mulai membidik tiga Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
Mereka yang bakal menyusul masuk Rutan Klas II A Palangka Raya, yakni Ketua Dewan, Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewan, Yurikus Dimang dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Wakil Ketua, Jambran Kurniawa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga ketua dewan tersebut diduga turut menikmati uang hasil korupsi di sekretariat dewan. ”Meski ada yang bekilah uang hasil korupsi tersebut tidak sempat digunakan karena dimasukkan dalam tabungan. Namun, bunga dari uang yang ditabung tersebut kan pasti ada, nah kalau demikian tetap saja disebut ikut turut menikmati,” katanya.
Selain ketiga ketua dewan, ucap Johnnyzal, yang juga bakal dijebloskan ke tahanan adalah sejumlah anggota dewan yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi, pasalnya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan hampir melibatkan seluruh anggota dewan sebanyak 25 orang anggota.
”Dari berkas yang baru diserahkan, Senin (11/5) pagi kemarin oleh Bendahara Sekwan, Khairun Imah, menjadi petunjuk untuk menindak lanjuti pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan ketua, wakil ketua dan sejumlah anggota lainnya ikut terseret,” beber Johnnyzal.
Dikemukakannya, meskipun ada dari ketiga ketua yang bakal dipreiksa tersebut sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, menurut Johnnyzal, tak menghapus sastus hukuman. Pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga tuntas, pasalanya pengembalian uang hasil korupsi sudah terlambat, karena sudah masuk pada penyidikan kasus.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, berarti uang negara terselamatkan. Tetapi bukan berarti menghapus status hukuman, karena uang yang dikembalikan, kasus sudah masuk pada tahap penyidikan, hal yang berbeda ketika sebelum masuk pada penyidikan, kemungkinan bisa bebas,” jelasnya.
Menyinggung, kenapa hingga sekarang kedua tersangka dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah, belum juga ditahan, seperti ketiga tersangka lainnya. Johnnyzal, mengutarakan, kedua tersangka masih dibutuhkan keterangnya untuk mengungkap keterlibatan anggota dewan lainnya.
”Kita masih membutuhkan keterangan dan bukti lainnya dari mereka berdua. Oleh karenanya hingga saat ini belum juga ditahan, meski keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya hari ini (kemaren, red) kita disodorkan setumpuk bukti terkait keterlibatan anggota lainnya,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: