8 Mei 2009

KPU Kalteng terancam Dipidana

Sahkan 2.898 Suara Parpol yang Tidak Memiliki Caleg

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sikap ketidakonsistensi KPU Kalimantan Tengah terhadap peraturan, berunjung ancaman dari sejumlah KPU Kabupaten/Kota akan mempidana KPU Kalteng. Pasalnya, KPU Kalteng dalam rekapitulasi suara partai politik (parpol) yang tidak memiliki caleg dinyatakan sah, padahal dalam rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota telah dinyatakan tidak sah.
Menyikapi hal tersebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kalteng telah menyurati KPU Kalteng pada tanggal 4 Mei 2009 lalu. Dalam surat tersebut Panwaslu Kalteng minta KPU Kalteng segera menghapus suara parpol yang tidak memiliki caleg.
Menurut anggota Panwaslu Kalteng, suara parpol yang tidak memiliki caleg, baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana yang diatur didalam peraturan KPU Pusat Nomor 3 tahun 2009 Pasal 41 ayat 2 huruf a, suara yang tidak memeiliki caleg dianggap tidak sah.
”Dalam peraturan tersebut, jelas menyebutkan, parpol yang tidak memiliki caleg, maka suara dianggap tidak syah. Oleh karena itu, kami meminta agar KPU Kalteng segera menghapus suara yang terlanjur disahkan dalam rekaputulasi suara beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Panwaslu, Tantawi Jauhari melalui angggota, Borombon, di Palangka Raya, Rabu (6/5) kemarin.
Dikemukakannya, permintaan penghapusan suara sah parpol ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tersebut, lantaran tidak meiliki caleg dan apabila tetap disahkan maka konsekuensinya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 288, tentang penambahan suara parpol, diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 36 bulan, dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
”Terkait dengan UU tersebut, maka tidak menutup kemungkinan apabila suara parpol yang tidak memiliki caleg di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap disahkan oleh KPU Kalteng, KPU Kalteng terancam dipidana,” beber Borombon.
Dari data Panwaslu Kalteng, surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut jumlahnya 2.898, meliputi, DPR RI sebanyak 688, DPRD Provinsi sebanyak 1568, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 642.
Secara terpisah, Anggota KPU Kalteng, Awongganda W Halijar mengatakan, dalam rapat pleno KPU Provinsi beberapa waktu lalu, pihaknya memang mengesahkan perolehan suara tersebut, pasalnya, hal itu tercantum dalam berita acara yang diserahkan KPU kabupaten/kota.
“Yang mengesahkan surat suara tersebut ketua KPPS. Kalau sudah tercantum di berita acara, apapun itu harus disalin dan dimuat dalam rekapitulasi surat suara sah,” katanya. Namun kemudian, timpalnya, setelah perolehan suara tersebut diplenokan di pusat, KPU pusat akhirnya menyatakan perolehan suara tersebut tidak sah, sesuai peraturan KPU Pusat Nomor 3 tahun 2009.
“Tapi, hal itu tidak akan mempengaruhi perolehan jumlah kursi maupun suara parpol, karena jumlahnya tidak terlalu signifikan” ungkap Awongganda menimpalinya, seraya mengatakan pihaknya tunduk dan patuh dengan peraturan, sehingga parpol yang tidak ada caleg terpaksa dihapus. (*)

Tidak ada komentar: