27 Mei 2009

Rio: Tersangka Tak Harus Ditahan

Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat Dewan Rp 2,8 M

Laporan: Alfrid U

PLANGKA RAYA-
Satu persatu anggota DPRD Kota Palangka Raya yang diduga terlibat kasus korupsi dana SDM di sekeratriat dewan tahun anggran 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar telah dinaikan sastus hukumnya, dari saksi menjadi tersangka.
Hingga saat ini setidaknya, dari 27 orang saksi yang diduka turut menikmati hasil korupsi di sekretariat dewan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan 8 tersangka. Masing-masing 6 anggota dewan, dan ditambah dua lainya, Sekretaris Dewan dan Bendehara Dewan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Romansyah (Mantan Ketua Komisi I), Junaidi (Mantan Ketua Komisi II), Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Aris M Narang (Ketua Dewan), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I), Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II), Beker Simon (Sekwan) dan Kahirunimah (Bendahara).
Dari 8 orang yang diduga turut menikmati hasil korupsi di sekretariat dewan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, tiga diantanya telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II.A Palangka Raya, masing-masing Agus Romansyah, Junaidi, Hatir Sata Tarigan.
Terkait sastus hukum para tersangaka, ada yang ditahan dan ada juga yang tidak ditahan, mengundang komentar pengamat hukum Rio Danamora. Menurut pria yang akarap disapa Rio ini, penetapan ststus hukum sesorang yang terlibat kasus pidana merupakan keweangan penyidik. Namun demikian, katanya, tak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan.
Menurut Rio, penyidik harus memperhatikan dasar-dasar yang berlaku, kemudian mempelajari kasusnya, apakah tersangka itu berpotensial melarikan diri, dan berpotensial menghilangkan barang bukti. ”Kalau berpotensial oke lah ditahan, dan itu sudah menjadi kewajiban penyidik,” ujarnya kepada Radar Sampit ketika ditemui dikediamannya, Senin (26/5) kemarin.
”Akana menjadi masalah apabila, merekakan memiliki pekerjaan yang jelas, alamat rumahnya jelas, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah disita penyidik. Sebenrnya tidak perlu ditahan, yang penting semua prosesnya jalan dan tidak ada yang dipilih-pilih, tentunya tetap menganut azas praduga tidak bersalah,” jawabnya.
Bagaimana dengan tersangka yang lain, sampai hari ini juga tidak ditahan? Semestinya semua tersangka palagi kasus yang sama, dasar-dasar penahananya sudah jelas, juga harus ditahan. ”Agar tidak mengundang persefsi publik, karena ada yang ditahan dan ada juga yang tidak ditahan, semestinya satu ditahan, semunya ditahan. Kalau satunya tidak ditahan, semuanya harus juga tidak ditahan, tentunya dengan alasan dasar-dasar hukum yang ada,” jawabnya.
”Tetapi akan lebih aneh lagi kalu kasusnya sudah naik, ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada yang mendekam ditahanan. Sementara ada juga yang benar-benar belum tersentuh hukum. Inikan lucu jadinya, seakan-akan ada yang kebal hukum,” imbuhnya seraya menyinggung Wakil Walikota yang juga mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya Maryono, hingga saat ini belum juga diperiksa oleh Kejati Kalteng.
Menyinggung terkait pernyatan sejumlah anggota dewan agar tiga pimpinan dewan tidak ditahan, sebab kalau ditahan aktivitas dewan akan lumpuh total. Lantas bagaimana dengan tiga anggota dewan yang sudah ditahan, padahal kasusnya sama dengan ketiga pimpinan dewan.
”Sekalilagi saya tekankan, tidak harus semua tersangka itu ditahan, termasuk kepada ketika tersangka yang sekarang telah ditahan. Kejati harus melihat permasalahannya, apakah semuanya berpotensi melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Kalau semuanya unsur tersebut semuanya bisa dijamin aman, maka tidak perlu ditahan,” ucap Rio.
Lanjutnya, yang menjadi persoalan sekarang adalah, ketiga tersangka sebelumnya sudah ditahan, kalau mereka ditahan kenapa ketiga pimpinan tidak ditahan, toh kasusnya sama. Kalaupun ketiga pimpinan tidak ditahan karena alasan aktivitas dewan terancam lumpuh, bagaimana dengan keadilan, semua orang sama didepan hukum. Artinya kalau ketiga pimpinan tidak ditahan, atas nama keadilan maka ketiga yang sudah ditahan sebelumnya juga harus dikeluarkan dari tahanan.
” Demi keadilan hukum, tidak terkesan pilih-pilih, karena ada yang ditahan, maka semuanya harus juga ditahan, atau sebaliknya semuanya dikeluarkan dari tahanan, toh mereka jamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, apanya mau dihilangkan toh barang bukti semuanya sudah disita penyidik,” tegas Rio.
”Apakah kejati kalteng menganggap ketiga anggota dewan sebagai kelinci percobaan, tentunya tidak boleh begitu. Sekarang, ada delapan tersangka, lima tidak ditahan, sementara tiga ditahan. Takut mereka lari, toh mereka jelas pekerjaannya, jelas alamat rumahnya. Atas nama keadilan, jangan ada perbedaan perlaukan terhadap para tersangka, sebab apapun status sesorang, sama dimata hukum,” ungkapnya menimpali.(ga)

”Semua Orang Tau Kami Tersangka”
Pimpinan Dewan Tolak Memberi Keterangan
SEMENTARA
itu, dua unsur pimpinan dewan, yakni Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) yang baru ditetapkan Kejati Kalteng sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di sekretariat dewan yang merugikan negara miliaran rupiah tak mau memberi keterangan.
Alasan proses masih berjalan, kedua pimpinan dewan tersebut yang naik statusnya dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 22 Mei lalu setelah setelah diperiksa secara meraton oleh penyidik Kejati Kalteng, kompak tak mau memberi keterangan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
”Biarkan semua proses hukum berjalan, untuk saat ini kami tidak akan memberi keterangan, toh orang semua tau bahwa status kami adalah tersangka,” jawab Yurikus Dimang, ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Terkait ada pernyataan anggota dewan lainnya, yang menyebutkan dewan terancam lumpuh kalau mereka ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya itu juga tak mau berkomentar banyak. ”Silahkan konfirmasi kembali dengan yang memberi pernyataan,” katanya turut diamini Wakil Ketua II yang juga tersangka, Djambran Kurniawan.
”Atau silahkan tanya ke Pemerintah Kota Palangka Raya, bagaimana pemerintahan Kota Palangka Raya nantinya kalau semua pimpinan dewa ditahan, yang pasti kami tidak akan memberi keterangan untuk sementara ini, biarkan semua proses hukum berjalan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Walden M. Sihaloho menghawatirkan bila ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya ditahan, seperti yang dilansir Kalteng Pos (Group Radar Sampit) baru-baru ini, aktivitas dewan akan lumpuh total. Mengingat semua keputusan ada ditangan pimpinan dewan.
Oeleh karenanya, ia sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya mengharapkan pihak kejaksaan juga memperhatikan kelangsungan aktivitas dan kinerja DPRD Kota Palangka Raya dalam memproses penegakan hukum. ”Makanya meski sudah menetapka ketiga pimpinan sebagai tersangka, mereka tak perlu ditahan. Kalau ditahan, pasti aktivitas dewan lumpuh total,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar: