8 Mei 2009

Pembalak Suaka Margasatwa Lamandau di Tangkap



Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-
Aksi nekat sejumlah pembalak liar merambah kawasan Suaka Marga Satwa Sungai Lamandau, Kabupaten Sukamara berakhir dibalik terali besi. Pelaku berasal dari Pangkalan Bun dan Sukamara tersebut, diketahui namanya masing-masing berinisial, Wdd, Rhn dan Mtn.
Ketiga pembalak tersebut berhasil ditangkap tim operasi seksi konservasi wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah bersama Kelompok Pelestari Ekosistem Lamandau, pada Senin (4/5) lalu, lantaran kedapatan sedang menebang kayu didalam kawasan.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kami serahkan kepada Kepolisian Resor Sukamara untuk diproses lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng), Eko Novi ketika dihubungi sejumlah wartawan dari Palangka Raya, pertelepon, kemarin.
Dikemukakannya, terungkapnya kasus penebangan liar di dalam suaka margasatwa Sungai Lamandau tersebut, berkat informasi dari masyarakat setempat yang melihat adanya praktek pembalakan liar yang kebetulan masuk dalam kawasan yang dilindungi pemerintah.
”Sebelum penangkapan kami telah melakukan pengamatan dilapangan. Sebelum pengamatan, kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ditengarai adanya praktik illegal logging yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eko Novi mungemukakannya, hasil operasi tim, selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah bukti lain, diantaranya satu unit truk, chainsaw atau gergaji mesin, dan lima meter kubik kayu olahan jenis belangeran.
”Bukti lain kami juga menemukan di lokasi penangkapan, sebanyak 59 tonggak kayu belangeran dengan diameter berkisar 25 sentimeter hingga 55 sentimeter,” beber Eko Novi.
Eko Novi menambahkan, meskipun kayu belangeran bukan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi, perbuatan para pelaku menebang kayu di kawsan konservasi merupakan perbuatan melanggar hukum.
”Para pelaku harus mempertanggungjawab perbuatannya. Ketiga pelaku saat ini sudah proses penyidikan pihak kepolisian, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negri Pangkalan Bun,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: