Sebelum Penetapan Caleg Terpilih
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Bukan rahasia lagi, menjelang penetapan caleg terpilih oleh Komisi Ppemilihan Umum (KPU), bakal terjadi jul beli suara antar caleg terpilih dalam satu partai. Pasalnya, pergantian caleg terpilih, sepenuhnya merupakan kewenangan parpol.
Kemungkinan terjadi jual beli suara, juga tidak ditampik KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), hal tersebut besar kemungkinan terjadi, mengingat pergantian caleg terpilih, sepenuhnya merupakan kewenangan parpol yang bersangkutan, sehingga parpol bisa saja mengganti caleg terpilih dengan caleg lain sebelum penetapan caleg terpilih oleh KPU.
Menurut Anggota KPU Kalteng, Awongganda W Hinjar, menyikapi hal tersebut sejumlah KPU kabupaten/kota telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait keinginan partai yang ingin mengganti caleg terpilihnya dengan alasan karena mengundurkan diri.
“Saat ini da 3 kabupaten yang telah berkonsultasi baik yang datang langsung maupun per telepon, yakni, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, KPU Lamandau, dan KPU Murung Raya,” ujar Awongganda, kepada sejumlah wartwan di Palangka Raya, Senin (4/5) kemarin.
Dikemukakannnya, peraturan KPU No. 15 tahun 2009 tentang pergantian calon terpilih, memberikan peluang dan kebebasan bagi parpol untuk mengganti calegnya. Namun, Awongganda menilai peraturan tersebut tidak mengatur secara tegas, yakni masih ada kalimat, “dengan memperhatikan suara terbanyak”.
“Itu artinya, jika tidak memperhatikan suara terbanyak, tidak jadi masalah, asal keputusannya bersumber dari partai,” jelasnya, seraya menambahkan, pergantian caleg terpilih masih bisa dilakukan sebelum pleno penetapan dari KPU pada 18-19 Mei 2009.
Awongganda mengemukakan, kemungkinan terjadinya jual beli suara lantaran banyak caleg incumbent rontok, disamping itu, para petinggi partai pun banyak yang tidak lolos karena kalah suara dengan caleg lain yang hanya anggota.
”Inilah yang bisa menyebabkan terjadinya jual beli suara, disamping itu, bisa saja terjadi pengunduran diri calon terpilih akibat ada perjanjian atau kesepakatan internal parpol sebelumnya,” ungkapnya. “Disejumlah daerah sebagian besar incumbent rontok, bahkan ada yang ketua maupun wakil partai yang tidak lolos,” timpalnya.
Awongganda menambahkan, ditingkat DPRD Kalteng, caleg incumbent yang mampu bertahan hanya sepuluh orang, yakni R Atu Narang (PDIP), Artaban (PDIP), Freddy Ering (PDIP), Borak Milton (PDIP), Arif Budiatmo (PAN), Kamsyiah A Mamat (Golkar), Bambang Suryadi (PPP), Syahrani Umbran (PBB), RYM Subandi dan Srie Alfiati (Demokrat), sisanya, yakni 35 orang merupakan wajah baru. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar